Sidang Rizieq Shihab

Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Bakal Ajukan Permohonan Sidang Kasus Tes Swab RS UMMI Digelar Offline

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab kembali mengajukan permohonan agar sidang perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan digelar offline.

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA
Ilustrasi Munarman. Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Bakal Ajukan Permohonan Sidang Kasus Tes Swab RS UMMI Digelar Offline 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab kembali mengajukan permohonan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar sidang perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan digelar offline.

Setelah pada Selasa (23/3/2021) permohonan sidang perkara untuk nomor 221, 222, dan 226 dikabulkan sehingga sidang lanjutan Jumat (26/3/2021) dipastikan menghadirkan Rizieq Shihab.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan pada Jumat (26/3/2021) pihaknya bakal mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar sidang perkara nomor 225 juga digelar offline.

"Kita akan coba ajukan seperti kemarin, sidang dapat dilangsungkan tatap muka," Kata Munarman saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021).

Perkara tersebut merupakan berkas dengan terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Alasannya agar Rizieq yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri bisa lebih maksimal membela diri saat berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi memberatkan di persidangan nanti.

"Habib ini didakwa dengan banyak pasal kalau sidang harus digelar online terdakwa tidak akan bisa maksimal membela diri," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur sendiri belum memastikan sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait Rizieq Shihab yang terdiri dari enam berkas perkara digelar offline seluruhnya.

Alasannya susunan Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 224 dan 225 kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berbeda.

Perkara nomor 221, 222 kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, dan 226 di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung diadili susunan Majelis Hakim Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin.

Baca juga: Bergaya Bak Penyidik Pakai Kemeja Putih dan Dasi Merah, Polisi Gadungan Pegawai Kafe Incar Satpol PP

Baca juga: 7 Ramuan Tradisional Berkhasiat Obati Kelenjar Getah Bening di Leher, Sudah Coba?

Baca juga: Keluarga Istri Herman Gondrong Pilih Tutup Diri Soal Tindak Lanjut Dugaan Kasus Persetubuhan Anak

Sementara perkara nomor 223, 224, dan 225 diadili susunan Majelis Hakim Khadwanto, Mu'arif, Suryaman, sehingga keputusan sidang digelar offline pada Selasa (23/3/2021) tidak lantas berlaku untuk tiga perkara lain.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan pelaksanaan sidang perkara nomor 225 digelar online atau offline menunggu keputusan Majelis Hakim.

"Belum tahu. Kita lihat di persidangan nanti (Jumat tanggal 26) apakah menyesuaikan dengan (keputusan tanggal 23) sidang hari ini," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved