Antisipasi Virus Corona di Tangerang
MUI Kota Tangerang Menyarankan Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Dilakukan Malam Hari
MUI berharap, penyuntikan vaksinasi di Kota Tangerang pada saat bulan Ramadan bisa dilaksanakan usai berbuka puasa atau malam hari.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang buka suara soal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat bulan suci Ramadan.
MUI berharap, penyuntikan vaksinasi di Kota Tangerang pada saat bulan Ramadan bisa dilaksanakan usai berbuka puasa atau malam hari.
Ketua MUI Kota Tangerang Ghozali Barmawi mengucapkan, mengikuti arahan MUI pusat.
Pasalnya MUI pusat juga berharap penyuntikan vaksin untuk umat muslim dilakukan pada malam hari.
"Kalau bisa untuk masyarakat tertentu dialihkan pada malam hari," kata Gozali saat dihubungi, Rabu (24/3/2021) malam.
Baca juga: Breaking News Kebakaran di Matraman Jakarta Timur, 10 Orang Tewas
Baca juga: Ririe Fairus Cerai, Nissa Sabyan Siap Nikah dengan Ayus di 2023, Mbak You Minta Eks Istri Kembali
Padahal, menurut dia penyuntikan vaksin sebenarnya tidak membatalkan puasa.
Sebab, proses penyuntikan vaksin tidak dilakukan melalui sembilan lubang yang ada di tubuh manusia.
Seperti sepasang mata, sepasang telinga, lubang hidung, mulut, dan lainnya.
"Vaksin disuntik, selagi itu masuk bukan dari sembilan lubang itu boleh saja. Itu tidak membatalkan puasa, karena tidak dari lubang," terang Gozali.
Tetap, ia berharap vaksinasi Covid-19 untuk umat muslim diharapkan berlangsung pada malam hari.
Karena umat muslim terakhir mengonsumsi makanan saat sahur, dini hari.
"Soalnya paginya kan enggak sarapan, maka seyogyanya penyuntikan dilakukan saat malam hari," harap dia.
Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari keterangan resminya pada Rabu (17/3/2021).
Sementara, Pemerintah Kota Tangerang mulai membahas pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan 2021 nanti.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pun menggelar rapat koordinasi secara daring bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Tangerang.
Rapat koordinasi tersebut beragendakan pembahasan awal mengenai mekanisme pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan
mendatang.
Arief menyampaikan, nantinya keputusan terkait pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan akan tetap mengacu pada data perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi di Kota Tangerang.
"Selama bulan Januari hingga awal Maret kasus di Kota Tangerang mengalami penurunan. Namun harus tetap diantisipasi jika terjadi penambahan kasus," ungkap Arief dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Penjelasan Lengkap Putra Siregar soal Lokasi Pernikahan Aurel dan Atta, Akui Sudah Dapat Undangan
Baca juga: Cek Niat Puasa Sunnah Kamis Lengkap dengan Doa Berbuka, Apa Saja Manfaatnya?
Baca juga: Dinonaktifkan Anies Baswedan, Begini Komentar Blessmiyanda
Arief menegaskan disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masyarakat harus tetap terjaga.
Sebab, Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan vaksinasi kepada sekira 30 ribu warganya.
"Walapun sudah divaksin bukan berarti bisa lalai dalam penerapan protokol kesehatan," tegas Arief.
Ia menambahkan, nantinya hasil pembahasan yang dilakukan secara bertahap dapat segera disosialisasikan kepada seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di seluruh wilayah Kota Tangerang.
Agar, pelaksanaan ibadah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
"Misalnya durasi pelaksanaan tarawih sampai penerapan protokol kesehatan di tiap masjid harus seperti apa," tukas Arief.