Oknum RT Penyunat Bansos Sudah Dicopot, Dinas Sosial DKI Tingkatkan Pengawasan

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari memastikan, oknum RT yang memotong Bantuan Sosial Tunai bagi warga terdampak Covid-19 telah diberhentikan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ilustrasi warga terima Bantuan Sosial Tunai (BST) - Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari memastikan, oknum RT yang memotong Bantuan Sosial Tunai bagi warga terdampak Covid-19 telah diberhentikan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari memastikan, oknum RT yang memotong Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga terdampak Covid-19 telah diberhentikan.

Sanksi diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016.

"Dia berhenti menjadi Ketua RT, di Pergubnya itu jelas mengatur sanksi-sanksinya," ucapnya, Kamis (15/3/2021).

Untuk mengantisipasi hal serupa terulang kembali, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, pihaknya telah meningkatkan pengawasan.

Warga RT01 RW01 Kelurahan Pejuang penerima BST mendapatkan kembali uang yang sempat ditarik pengurus lingkungan setempat, Senin (18/1/2021).
Warga RT01 RW01 Kelurahan Pejuang penerima BST mendapatkan kembali uang yang sempat ditarik pengurus lingkungan setempat, Senin (18/1/2021). (Istimewa/Lurah Pejuang)

Seluruh lurah di Jakarta pun diminta untuk memonitor langsung penyaluran BST dan memastikan tidak ada lagi oknum RT/RW yang melakukan penyunatan bansos tunai.

"Asisten pemerintahan sudah bersurat kepada para lurah untuk mengimbau kepada warga dan ketua RT/RW untuk ikut memonitor pelaksanaan kegiatan BST di wilayah," ujarnya.

Baca juga: Usut Sebab Kebakaran di Matraman, Puslabfor Polri Ambil Sampel Kabel dan Arang

Baca juga: Antusias Tinggi, Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia di Kota Bekasi Masih Terbatas

Baca juga: Gagal Pakai Pesawat, 1 Keluarga Korban Kebakaran di Matraman Dibawa ke Pariaman Pakai Ambulans

Tak cukup sampai di situ, Premi meminta masyarakat turut terlibat dengan melapor bila ada kejadian pemotongan bansos tunai.

Ia pun berjanji pihaknya bakal langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang melakukan pemotongan.

"Warga ada yang mengadu kita akan melakukan pengecekan, kita minta lurah melakukan pengecekan di lapangan," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Dinas Sosial mengakui adanya penyunatan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang menjadi hak warga terdampak pandemi Covid-19 oleh oknum Ketua RT.

Meski demikian, Dinsos DKI tak dijelaskan secara rinci besaean pemotongan itu. Namun, yang jelas penerima manfaat tak mendapatkan bansos tunai utuh sebesar Rp 300 ribu.

Kepala Dinsos DKI Premi Lasari pun menyebut, oknum RT tersebut memotong bansos tersebut dengan alasan ongkos jalan.

"Cuma untuk ongkos jalan saja," ucapnya, Kamis (25/3/2021).

Dijelaskan Premi, kasus ini pertama kali terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengeluh tak bisa mendapatkan bansos tunai secara utuh.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved