Pemerintah Kota Tangerang Mulai Rehabilitasi Belasan PSK yang Terjaring Razia di Ciledug
Pemerintah Kota Tangerang berencana akan melakukan rehabilitasi kepada 15 remaja yang terjaring razia kasus prostitusi.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang berencana akan melakukan rehabilitasi kepada 15 remaja yang terjaring razia kasus prostitusi.
Seperti diketahui, Satpol PP Kota Tangerang pada Selasa (23/3/2021) dini hari mengamankan 15 orang di sebuah indekos kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
Razia tersebut dilakukan karena indekos tersebut dijadikan sarang prostitusi.
Kepala Seksi Rehabilitasi eks Penyakit Sosial dan Tunasosial (PSTS) Jajat Jafar menjelaskan, rehabilitasi sudah dilakukan pada Rabu (24/3/2021).
Menurutnya, mereka menjalani rehabilitasi di fasilitas rumah singgah yang berada di Kecamatan Neglasari.
Baca juga: Komunitas Diizinkan Kawal Ambulans, Polisi: Jangan Arogan
"Kalau rehabilitasi sudah dilakukan di rumah singgah. Di sana ada pembinaannya sesuai tupoksi kami," kata Jajat saat dihubungi, Kamis (25/3/2021).
"Rehabilitasinya soal penyakit sosial dan tunasosial," sambung dia lagi.
Menurutnya, ke-15 remaja itu harus menjalani rehabilitasi selama satu pekan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinsos, ada 10 orang yang mengaku sebagai pekerja seks komersial (PSK),
Kemudian emapat orang mengaku sebagai muncikari.
Lalu, satu orang lagi mengaku sebagai teman dari salah satu penguhi rumah kos yang digerebek.
"Yang mengaku PSK ada 10 orang. Yang lima itu, diindikasikan empat orang muncikari," jelas Jajat.
Dari hasil pemeriksaan juga, rata-rata menyebut alasan mereka menjalani bisnis tersebut lantaran faktor ekonomi.
"Kebanyakan faktor ekonomi latar belakangnya. Rata-rata pengakuannya begitu," ungkap Jajat.