Sebut Trotoar Bukan Cuma Buat Pejalan Kaki, Anak Buah Anies: Bisa Juga Untuk Lapak PKL

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menegaskan, trotoar bukan hanya untuk pejalan kaki.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/LEO PERMANA
Sesuatu berbentuk bujur sangkar di trotoar Jalan Jenderal Sudirman yang direncanakan menjadi lokasi walk of fame, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018) 

"Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki." demikian bunyi Pasal 13 Ayat 2 aturan itu.

Kemudian, ada syarat-syarat lain yang juga harus dipenuhi. Hal ini tertuang dalam Bab IV Permen PU, berikut detailnya: 

- Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5-2,5 meter agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki

- Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5. 

- Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF.

Baca juga: Viral Video Satpol PP Amankan Remaja Bermain Skateboard di Trotoar, Begini Alasan Anak Buah Anies

- Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya. - Dapat menggunakan lahan privat. 

- Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved