Usai 'Ustaz Gondrong' Viral, Ada Lagi yang Bermodus Bisa Menggadaikan Uang, Korban Merugi Rp 33 Juta
Usai 'Ustaz Gondrong' viral, ada lagi pelaku yang bermodus serupa yakni bisa menggadaikan uang.
Terkait julukan ustaz, Gulam memastikan, Hermawan alias Herman tidak memiliki latar belajar pendidikan agama atau mengajar di pondok pesantren tertentu.
Julukan itu lanjut dia, hanya sebatas panggilan akrab dari para pesien atau orang-orang yang mengenal aktivitas kedukunannya.
"Dia nggak pernah berguru agama atau lain-lain, orang yang bilang dia ustad itu kan sarana dia buat meyakinkan orang," tuturnya.
Sejauh ini, pria berjuluk Ustaz Gondrong ditetapkan sebagai tersangka atas dasar tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Dasarnya, Herman diketahui menikahi istrinya HT (18) sejak sekitar tiga tahun silam ketika usianya masih 15 tahun.
Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Hendra.
Sebagian artikel disarikan dari tribun-timur.com dengan judul Modus Bisa Gandakan Uang, Warga Sidrap Ini Tipu Emak-emak di Parepare