Sidang Rizieq Shihab

Jelang Sidang Offline Rizieq Shihab, Personel Gabungan Disiagakan di PN Jakarta Timur

Jelang sidang offline, puluhan personel gabungan hingga mobil barracuda sudah disiagakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Suasana di depan PN Jakarta Timur jelang sidang offline Rizieq Shihab. Personel gabungan hingga barracuda telah disiagakan di lokasi, Jumat (26/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jelang sidang offline, puluhan personel gabungan hingga mobil barracuda sudah disiagakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tidak akan menyiarkan sidang perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab yang digelar offline pada hari ini, Jumat (26/3/2021).

Sidang perkara nomor 221, 222, dan 226 ini tidak lagi disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim lantaran digelar tatap muka dengan menghadirkan Rizieq di ruang sidang.

Terkait hal tersebut, pengamanan di depan PN Jakarta Timur sudah terlihat sedari pagi hari.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Tidak Dihukum Mati: Alasan Anak

Kawat berduri dan ribuan personel gabungan dari unsur Polri, TNI hingga Satpol PP telah bersiaga.

Selain itu, terlihat juga mobil barracuda dan mobil water canon yang berada di sepanjang depan PN Jakarta Timur.

Suasana di depan PN Jakarta Timur jelang sidang offline Rizieq Shihab. Personel gabungan hingga barracuda telah disiagakan di lokasi, Jumat (26/3/2021).
Suasana di depan PN Jakarta Timur jelang sidang offline Rizieq Shihab. Personel gabungan hingga barracuda telah disiagakan di lokasi, Jumat (26/3/2021). (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Hingga berita ini diturunkan, terdakwa Rizieq Shihab belum terlihat tiba di lokasi.

Namun untuk kuasa hukumnya, seperti Alamsyah telah tiba di lokasi.

Sebagai informasi perkara nomor 221 dan 222 yang diputuskan digelar offline merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, berkas 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab.

Baca juga: Polemik Warisan Lina Jubaedah, Teddy Dipolisikan Rizky Febian, Ini Daftar Aset Eks Istri Sule

Baca juga: 2 Hari Jelang Pingit, Aurel & Atta Halilintar Survei Lokasi Akad Nikah di Hotel Mewah Ini: Jodohnya

Berkas nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri seperti Rizieq.

Sementara berkas nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab merupakan perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung Bogor.

Dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq didakwa menghasut simpatisannya agar datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya pada 14 November 2020.

Baca juga: Ucapkan Selamat Ultah ke Krisdayanti, Atta Halilintar Ungkap Rasa Bahagia Bakal Punya 5 Orangtua

Baca juga: Tabung Gas 3 Kilogram Bocor, Dapur Rumah di Jatuluhur Bekasi Ludes Terbakar

Sementara pada perkara 226 Rizieq Shihab didakwa melanggar karantina kesehatan karena menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural yang menimbulkan kerumunan warga.

Tiga perkara ini diadili susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Suparman Nyompa dengan dua hakim anggota yakni M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved