Pemkot Sebut Hotel di Anggrek Loka BSD Berdiri di Kawasan Residensial dan Tak Miliki Izin
Sejumlah hotel yang berdiri di Jalan Anggrek Serat, Perumahan Anggrek Loka Sektor 2.2 BSD, Serpong, berdiri di kawasan residensial atau hunian.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
Ia mengkhawatirkan potensi kejahatan yang muncul.
"Dalam lima enam tahun ini mereka masif berubah, terutama dua tahun ini, ada Reddoorz, ada Doesnami rumah syariah."
"Parkir yang tidak disediakan bangunan itu mulai meluber ke jalan dan mengganggu warga. Beruntung masih ada kavling kosong, bagaimana kalau semua itu dibangun, kami akan sangat terganggu. Belum lagi gangguan keamanan yang sangat potensial terjadi," papar Rafael, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Pemerintah Kota Tangerang Sambut Baik Larangan Mudik 2021 di Tengah Pandemi Covid-19
TribunJakarta.com juga sudah mengonfirmasi ke pihak hotel yang dikeluhkan warga, di antaranya dari Hotel M Pavilion.
Riri, pegawai M Pavilion, mengatakan, pemilik hotel tempatnya bekerja sudah memiliki izin pendirian hotel, sedangkan ia sendiri hanya menjalankan operasionalnya.
Disebutkannya, M Pavilion sudah sembilan tahun beroperasi.
"Kalau dari bos saya sendiri, Pendiri tempat ini sudah bikin izin juga, sudah diberi surat izin juga unyuk mengelola tempat usaha di sini dan saya sebagai penjaga menjalankan apa yang diperintahkan saja sih," ujar Riri.
Sedangkan, Hendra, pengelola Reddoorz di kawasan Perumahan Anggrek Loka, juga mengaku usahanya sudah berizin.
Baca juga: Ibu Hamil Jadi Korban Penembakan di Ciracas, Ketua RT: Pendarahannya Cukup Banyak
Usaha inap harian itu sudah berjalan lebih dari satu tahun.
"Ini semua izin ada di sini, izin operasi, izin usaha pariwisata," ujar Hendra.
Hendra meyakini pendirian hotel tempatnya bekerja sudah memenuhi seluruh persyaratan untuk beroperasi.
"Kalau pengurus lingkungan itu dari awalpun kita sudah diyanyakan, karena di sini lumayan lengkap ya," ujarnya.