Peran Polisi Virtual dalam Merawat Kebhinekaan di Era Disrupsi

Hadirnya Polisi Virtual di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurut penulis adalah suatu inovasi yang sangat relevan

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Rizqi Fathul Hakim, Ketua Umum PB INSPIRA (Inisiator Perjuangan Ide Rakyat) 

Namun satu hal yang terbilang bijaksana menurut penulis adalah cara Polisi Virtual dalam menjalankan tugasnya.

Pada prinsipnya Polisi Virtual ditugaskan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketika Polisi Virtual menemukan akun medsos yang terindikasi melakukan pelanggaran, hal utama yang dilakukan oleh Polisi Virtual adalah melakukan teguran, memberikan pencerahan tentang potensi pelanggaran pasal-pasal dan ancaman, serta memberikan waktu kepada pemilik akun untuk merevisi kalimatnya.

Pada posisi ini penulis menilai Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit berhasil mengubah image Polri yang dulu terkesan sangar dan terkenal tanpa ampun, menjadi Polri yang Humanis dan Demokratis.

Merawat Kebhinekaan

Situasi ruang digital Indonesia di era disrupsi ini memang tergolong mengkhawatirkan dalam beberapa tahun belakangan, terhitung sejak Pilkada DKI 2017 hingga Pilpres 2019.

Represi teknologis di media sosial yang seringkali dilancarkan oleh oknum-oknum pemecah belah kesatuan dan persatuan bangsa seperti produsen dan distributor hoaks, Hate Speech, rasisme hingga radikalisme (terorisme )seperti mendapatkan rumah besar untuk melipatgandakan diri.

Konsekuensinya, masyarakat menjadi terpolarisasi dan rentan mengalami konflik.

Tentu saja hal ini berpotensi mengancam Rumah Kebhinekaan yang sudah lama bangsa kita huni.

Bagi penulis, hadirnya Polisi Virtual terbukti memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat (digital) dalam melakukan aktivitas.

Penulis berkeyakinan bahwa apa yang sedang diupayakan Polri adalah bentuk kecintaan terhadap bangsa dan negara.

Setempo jargon "kebebasan ekspresi" perlu kita refleksikan kembali.

Kebebasan ekspresi itu sendiri pada dasarnya tetap memiliki batasan yakni kebebasan orang lain.

Bila terjadi gangguan terhadap kebebasan orang lain, maka pada posisi ini Polri secara hukum berhak melakukan penindakan demi terwujudnya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved