Bom di Makassar

LPSK Jamin Biaya Pengobatan Korban Bom di Gereja Katedral Makassar

LPSK menyatakan bakal menanggung biaya pengobatan korban luka bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (28/3/2021).

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TribunTimur/ Emba
Lokasi ledakan diduga bom bunuh diri di Gereja Katedral, Jl Kajaolalido, Makassar, saat ini telah dipasangi garis polisi, Minggu (28/3/2021) siang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bakal menanggung biaya pengobatan korban luka bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (28/3/2021).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan jaminan seluruh biaya pengobatan tersebut perlu guna memastikan agar pihak Rumah Sakit (RS) memberi pelayanan medis maksimal terhadap para korban.

"LPSK meminta semua rumah sakit yang menangani para korban dapat memberikan pelayanan terbaiknya. Semua pembiayaan akan ditanggung LPSK sebagaimana amanat undang-undang,” kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta Timur, Minggu (28/3/2021).

Dalam waktu dekat LPSK bakal mengirimkan timnya ke Makassar guna berkoordinasi dengan pihak RS yang menangani perawatan korban luka bom bunuh diri yang terjadi sekira pukul 10.28 WITA.

Pasalnya hingga Minggu (28/3/2021) malam Polda Sulawesi Selatan menyatakan jumlah korban luka akibat ledakan bom tersebut sebanyak 20 orang yang dirawat di beberapa RS di Makassar.

Baca juga: Sopir Bus Resah, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Larangan Mudik Lebaran 2021

“LPSK akan menurunkan tim ke Kota Makassar untuk berkoordinasi dengan penegak hukum, sambil melakukan pemetaan jumlah korban dan sebaran rumah sakit yang memberikan tindakan medis kepada korban," ujarnya.

Hasto menuturkan jaminan biaya pengobatan tersebut sesuai Pasal 35E (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 35E (1) disebutkan pemberian bantuan medis dilaksanakan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban korban, serta dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Sopir Bus di Terminal Kampung Rambutan Pasrah: Zaman Lagi Susah

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia, Dinkes Kota Bekasi Sasar Calon Jemaah Haji

"Selain bantuan medis ada beberapa hak lain bagi para korban tindak pidana terorisme. Seperti rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi yang meninggal dunia dan kompensasi," tuturnya.

Lalu pemberian kompensasi atau ganti rugi dari negara bagi para korban, akan dimohonkan dalam proses hukum nanti dan diputuskan dalam peradilan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved