Virus Corona di Indonesia

Larangan Mudik 2021, Bandara Soekarno-Hatta Tetap Beroperasi Seperti Biasa

Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano memastikan kalau bandar udara terbesar di Indonesia tersebut beroperasi.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Istimewa
Bandara Soekarno Hatta Jumat (24/3/2018) TRIBUNJAKARTA.COM/ISTIMEWA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Bandara Soekarno-Hatta dipastikan akan beroperasi seperti biasa saat mudik Lebaran 2021 nanti.

Walau pun, Pemerintah Pusat secara resmi sudah melarang aktivitas mudik pada Lebaran 2021 nanti.

Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano memastikan kalau bandar udara terbesar di Indonesia tersebut akan tetap beroperasi.

Baca juga: 16 Ribu Dosis Vaksin Sinovac Gelombang Ketujuh Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

Tentu saja dengan mengedepankan peraturan protokol kesehatan yang masih berlaku.

"Operasional Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi," kata Yado melalui pesan singkat, Senin (29/3/2021).

PT Angkasa Pura II sendiri akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Nomor 12 Tahun 2021.

Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada mudik Lebaran 2021.

"Untuk regulasi, kami tetap akan berpedoman sesuai dengan Surat Edaran dari gugus tugas," sambung Yado.

Adapun beberapa peraturan yang tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negafif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Penerapan SIKM Diputuskan Anies Baswedan Pekan Depan

- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan.

- Hasil tes tersebut digunakan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC).

- Khusus pelaku perjalanan transportasi udara ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negafif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved