Mau Tahu Kamu Melanggar ETLE atau Tidak? Berikut Langkah Mudah Cek Lewat Situs Ini
Kamu bisa mengetahui melanggar ETLE atau tidak melalui situs ini. Bisa cek langkah mudah disini.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kamu bisa mengetahui melanggar ETLE atau tidak melalui situs ini.
Kamu bisa mengeceknya melalaui website resmi ETLE selain dikirim surat tilang dari kepolisian.
Pihak Korlantas Polri sendiri telah resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Website resmi ETLE yakni https://etle-pmj.info/id/check-data.
Masukan data yang ada di STNK seperti :
Huruf kapital/besar semua
1.Masukan Kendaraan
Contoh *B12345ABC* disambung tanpa jeda
2.Masukan No.Mesin
3.Masukan No.Rangka
Setelah data dimasukan dengan benar tekan CEK DATA.
Apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya pelanggaran ETLE.
Diberitakan sebelumnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara nasional mulai Selasa (23/3/2021) resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tahap awal pelaksanaan ETLE dengan menggunakan kamera khsusus yang statis dilakukan di 12 polda seluruh Indonesia.
Tilang sistem ETLE akan merekam, mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera khusus.