Mau Tahu Kamu Melanggar ETLE atau Tidak? Berikut Langkah Mudah Cek Lewat Situs Ini

Kamu bisa mengetahui melanggar ETLE atau tidak melalui situs ini. Bisa cek langkah mudah disini.

ISTIMEWA/Facebook TMC Polda Metro Jaya
Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kamu bisa mengetahui melanggar ETLE atau tidak melalui situs ini. 

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Istiono memastikan ETLE menyasar seluruh pengguna jalan.

Sistem tilang elektronik kata dia, salah satu tujuannya mendidik masyarakat disiplin dalam berkendaraan bermotor.

'Selain itu, meminimalisasi oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menilang pelanggar lalu lintas," ujarnya, Rabu (24/3/2021).

Menurutnya ada 10 jenis pelanggaran yang dikenakan tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:

1.Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2.Tidak mengenakan sabuk keselamatan

3.Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone

4.Melanggar batas kecepatan

5.Menggunakan pelat nomor palsu

6.Berkendara melawan arus

7.Menerobos lampu merah

8.Tidak menggunakan helm

9.Berboncengan lebih dari tiga orang

10.Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor

Baca juga: Catat 8 Pelanggaran yang Dipantau Tilang Elektronik, hingga Cara Bayar Denda Jika Kena Tilang ETLE

Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku Mulai Maret 2021, Ini Daftar 98 Lokasi Kamera ETLE di DKI Jakarta

Baca juga: Mengenal Lagi Kamera ETLE, Mata-mata Bantu Polisi Tegakan Aturan Lalu Lintas, Begini Cara Kerjanya

Sistem E-TLE katanya juga bisa mendeteksi nomor polisi kendaraan dari wilayah lain.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved