Catat 8 Pelanggaran yang Dipantau Tilang Elektronik, hingga Cara Bayar Denda Jika Kena Tilang ETLE
Simak daftar pelanggaran yang dipantau tilang elektronik, hingga cara membayar denda jika kena tilang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Mulai bulan Maret 2021, Polri resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif.
Pasalnya, tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.
Nantinya pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi via gawai.
Masyarakat yang terciduk melakukan pelanggaran bisa membayar denda saat itu juga atau melalui sidang di pengadilan.
Penerapan ETLE juga memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak dalam lalu lintas.
Baca juga: Tarsono Panik Terbangun saat Kilang Minyak Terbakar, Lari Selamatkan Diri, Pintu Rumah Tak Dikunci
Dikutip dari akun Instagram Hubungan Masyarakat Riau (Humas Riau), berikut jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi ETLE:
- Pelanggaran marka dan rambu jalan
- Melawan arus
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
Baca juga: Dua Emak-emak Bersahabat Ribut Utang di Kantor Polisi, Masalah Selesai Usai Kapolsek Keluarkan Uang
Baca juga: 7 Tahun Menikah, Mikhavita Wijaya Cerai dari Bams karena Faktor Ekonomi? Akui Malu Hidup Numpang
Baca juga: Tak Restui Pernikahan Aurel dan Atta di GBK, Krisdayanti Bicara Sebagai Anggota DPR
- Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Parkir sembarangan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/diberlakukan-tilang-elektronik.jpg)