Antisipasi Virus Corona di DKI
Mudik Dilarang, Pemprov DKI Kaji Pemberlakuan Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta
Tahun lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM atau surat izin keluar masuk untuk keluar masuk Jakarta.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tahun lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM atau surat izin keluar masuk untuk keluar masuk Jakarta.
Jadi, saat itu masyarakat yang ingin keluar masuk Ibu Kota harus mengurus SIKM.
Namun, kebijakan SIKM yang oleh masyarakat dinilai merepotkan itu kemudian diganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM).
Apa itu CLM? CLM merupakan pengganti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat keluar masuk Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat itu mengatakan, pengisian formulir CLM dapat diakses melalui aplikasi JAKI.
CLM adalah salah satu alat tes di Indonesia yang dipakai untuk melakukan skrining mandiri.
CLM adalah sistem aplikasi yang mengharuskan masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.
Dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur.
Itulah "birokrasi" yang harus diikuti oleh warga DKI yang ingin keluar masuk Jakarta, setahun lalu.
Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan akan memberlakuan kembali Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar-masuk wilayah Ibu Kota yang dulu pernah diterapkan kemudian dihapus, digantikan CLM.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov masih mengkaji perlunya pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar-masuk wilayah Ibu Kota.
"SIKM nanti kami lihat, sedang kami kaji, kami pelajari apakah dibutuhkan SIKM bagi yang keluar kota atau tidak," ujar Riza saat ditemui di Kamal Muara, Jakarta Utara, Ahad (28/3/2021).
Ia menambahkan, Pemprov DKI masih mengupayakan berbagai sosialisasi dan kampanye kebijakan melarang mudik kepada masyarakat yang akan diikuti dengan keluarnya surat edaran (SE).
"Kami minta seluruh warga Jakarta tetap di rumah masing-masing. Tidak perlu pergi, kecuali yang sangat penting, mendesak. Dan tidak diperkenankan keluar kota. Terlebih adik-adik di bawah sembilan tahun dan orang tua di atas 60 tahun, kami minta berada di rumah," kata Riza.
Riza juga mengonfirmasi adanya pengawasan yang akan dilakukan pemerintah di titik-titik pintu keluar-masuk DKI Jakarta seperti tahun sebelumnya,