Antisipasi Virus Corona di DKI

Mudik Dilarang, Pemprov DKI Kaji Pemberlakuan Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta

Tahun lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM atau surat izin keluar masuk untuk keluar masuk Jakarta.

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Petugas mengecek kelengkapan SIKM pengendara di check point Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020). Mudik Dilarang, Pemprov DKI Kaji Pemberlakuan Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta 

"Tentu ada pengawasan di titik-titik pintu keluar-masuk seperti tahun sebelumnya," katanya.

Baca juga: Kilang Minyak Pertamina Balongan Terbakar, Api Membumbung Tinggi hingga Timbulkan Asap Tebal

Baca juga: Moeldoko Khilaf pada Istri dan Keluarga saat Mau Jadi Ketum Demokrat, Akui Tak Mau Bebani Presiden

Baca juga: Terkuak Riwayat Tanah Nenek Bams di Rumah yang Ditinggali Hotma Sitompul, Ibunda Desiree Kecewa

Mudik Lebaran Dilarang tapi Turis Asing Boleh Masuk

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai langkah menerima kedatangan turis asing, bagian dari upaya membuka kembali lapangan pekerjaan, khususnya di Bali.

Menurutnya, ada dua indikator yang membuat Indonesia siap kembali mendorong wisatawan mancanegara.

"Kita harus jelaskan begini, bahwa pertama penanganan Covid-19 kita baik."

"Kedua, penanganan ekonomi juga sudah bagus-bagus."

"Karena itu sudah bagus, kita ingin turis dibuka, supaya jangan terlalu lama pengangguran," kata Luhut dalam konferensi pers Bali Investment Forum, Jumat (26/3/2021).

Luhut menyampaikan, pemerintah tidak hanya menggerakkan sektor pariwisata, tetapi juga pertanian dan perikanan yang juga memiliki potensi besar.

Pemerintah juga komitmen mendukung penyelesaian masalah kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui hapus buku.

"Tentu bagi mereka yang terdampak Covid-19 bukan karena bermasalah, jadi semuanya berjalan paralel, kita lakukan bersama-sama," urainya.

Sebelumnya, Luhut menyatakan pemerintah akan membuka kedatangan turis asing, untuk membuka kembali lapangan pekerjaan, khususnya di Bali.

Begitupun terkait wacana visa jangka panjang yang dapat meningkatkan minat turis asing untuk lebih lama tinggal di Indonesia.

"Terkait visa permennya lagi diselesaikan, memang kita mau orang ke Indonesia kenapa harus selalu mengajukan visa."

"Ini juga akan memudahkan orang work from Bali."

"Jadi tidak perlu lagi banyak izin, kita buat benchmark dengan negara sepanjang itu masih bisa diakomodasi," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved