Sidang Rizieq Shihab
PN Jakarta Timur Gelar Sidang Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Rizieq Shihab 30 dan 31 Maret
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab pada Selasa (30/3
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Selasa (30/3/2021) dan Rabu (31/2/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan kedua sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan terdakwa.
"Untuk agendanya sama, tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum sebelumnya. Sidang hari Selasa untuk nomor perkara 221, 222, 223, dan 226," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Sempat Ditiadakan, PN Jakarta Timur Kembali Adakan Live Streaming Sidang Rizieq Shihab
Berkas nomor 221 merupakan perkara Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, nomor 222 untuk kasus yang sama sama dengan terdakwa berbeda.
Terdakwa nomor 222 yakni H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi, sementara perkara 223 kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor.
Terdakwa perkara nomor 223 merupakan dr. Andi Tatat yang lebih dulu membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU pada sidang Selasa (23/3/2021) lalu.
Perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab merupakan kasus untuk kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
"Sidang Rabu (31/3/2021) untuk perkara nomor 224 dan 225. Agendanya tetap sama, tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya," ujarnya.
Perkara nomor 224 merupakan berkas perkara untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor, sementara nomor 225 kasus sama dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab, H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Muhammad Hanif Alatas sebelumnya telah menyampaikan eksepsi mereka pada sidang Jumat (26/3/2021).
Dalam eksepsinya Rizieq Shihab membandingkan kasus yang menjeratnya dengan kerumunan warga saat Presiden Joko Widodo melalukan kunjungan ke Maumere, Nusa Tenggara Timur.
"Paling fenomenal, pada tanggal 23 Februari 2021, Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa prokes, bahkan lempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya, di Maumere, Nusa Tenggara Timur. Alih-alih kerumunan Jokowi dan pelanggaran prokes ini diproses hukum oleh Kepolisian dan Kejaksaan, bahkan masyarakat yang melapor ditolak," kata Rizieq saat pembacaan eksepsi, Jumat (26/3/2021).