Penembakan di Kafe Jakarta Barat
Rekonstruksi Penembakan di Kafe RM: Ada 51 Adegan, Bripka CS Pakai Baju Tahanan
Polisi telah melakukan rekonstruksi penembakan yang dilakukan Bripka CS, di Kafe RM, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (29/3/2021)
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi penembakan yang dilakukan Bripka CS, di Kafe RM (Raja Murah), Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (29/3/2021).
Rekonstruksi dimulai pada pukul 13.30 WIB lalu selesai pada 15.00 WIB.
Tersangka Bripka CS dan saksi lainnya pun dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Bripka CS tampak mengenakan kaos oranye yang tertulis tahanan Polda Metro Jaya.

Rekonstruksi tersebut terdapat 51 adegan.
Keluarga korban yang ditembak Bripka CS juga turut hadir di lokasi menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Sebelumnya, penembakan itu pecah di sebuah Kafe RM di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, sekira pukul 04.00 WIB, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Sempat Ditiadakan, PN Jakarta Timur Kembali Adakan Live Streaming Sidang Rizieq Shihab
Baca juga: Kronologi Wanita Tuna Rungu Dirudapaksa Oknum Linmas di Bekasi
Baca juga: Hotma Sitompul Marah & Kecewa Dituding Selingkuh dengan Mikhavita Wijaya, Ini yang Dikhawatirkannya
Pelaku penembakan yakni anggota kepolisian aktif yang berdinas di Polsek Kalideres, Bripka CS.
Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) bernama Praka Martinus Riski Kardo Sinurat tewas dalam peristiwa ini.
Demikian juga dengan dua pegawai Kafe RM berinisial FSS dan M.
Sedangkan manajer kafe lainnya berinisial H mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.
Atas kejadian itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan duka mendalam atas tewasnya Praka Martinus.

"Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Irjen Fadil.
Ia juga meminta maaf kepada masyarakat dan seluruh keluarga korban penembakan.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD," ucapnya.
Irjen Fadil memastikan pihaknya bakal menindak tegas aksi penembakan brutal yang dilakukan oleh Bripka CS.
"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," kata Fadil.

"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses secara pidana," sambungnya.
Selain itu, Fadil memastikan Bripka CS akan diproses secara kode etik alias dipecat dari institusi Polri.
"Tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Sementara itu, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menyampaikan pesan seusai insiden penembakan ini.
Melalui Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf Herwin, Pangdam Jaya memerintahkan Pomdam Jaya untuk mengawal kasus ini.
Baca juga: Sempat Ditiadakan, PN Jakarta Timur Kembali Adakan Live Streaming Sidang Rizieq Shihab
"Pangdam Jaya sudah memerintahkan Pomdam Jaya untuk mengawal pemeriksaan, penyelidikan oleh Polda agar permasalahan ini diselesaikan sesuai hukum berkeadilan," kata Herwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Selain itu, Herwin mengungkapkan, Mayjen Dudung juga meminta jajarannya tidak terprovokasi atas insiden penembakan tersebut.
"Menyelesaikan masalah dengan hukum, agar tidak ada isu yang merusak stabilitas di ibu kota. Pesan bapak Pangdam Jaya, ke depan akan lebih ketat patroli antara Garnisun dan Polda Metro Jaya untuk meminimalisir hal-hal yang terjadi seperti ini yang dapat merusak stabilitas masyarakat," ujar dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka.
Baca juga: Raffi Ahmad Beli Klub Liga 2 Cilegon United, Sepak Bola Banten Kembali Memanas
Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.