Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Akan Dihadirkan dalam Sidang Tanggapan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (30/3/2021) dan Rabu (31/3/2021) Rizieq Shihab kembali dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab bakal berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara langsung pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (30/3/2021) dan Rabu (31/3/2021) Rizieq Shihab kembali dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
"Sidang dilakukan secara offline, terdakwa hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Alex di saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (29/3/2021).
Kedua sidang tersebut beragendakan tanggapan JPU terhadap eksepsi atau keberatan yang sudah disampaikan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya pada sidang Jumat (26/3/2021) sebelumnya.

Simpatisan Rizieq Shihab yang hendak menyaksikan jalannya sidang diimbau tidak datang langsung karena dapat menyaksikan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim.
"Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup. Untuk sidang Selasa (30/3/2021) perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan Ketua Majelis Hakimnya pak Suparman Nyompa," ujarnya.
Lalu perkara nomor 223 dengan terdakwa dr. Andi Tatat dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor dengan susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Khadwanto.
Baca juga: Ribuan Ikan Mati di Kali Ancol Diduga Akibat Kekurangan Oksigen, Pergantian Musim, hingga Limbah
Baca juga: Barang Bukti Bom Diledakkan di Lokasi Penangkapan Terduga Teroris, Begini Penampakannya
Baca juga: Raffi Ahmad Akui Pernah Naksir Artis Ini, Tak Dilirik Karena Dirasa Kalah Tampan dari Vino G Bastian
Alex menuturkan sidang pada Rabu (31/3/2021) yang masih beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi atau keberatan perkara 224 dan 225 dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor.
"Ketua Majelis Hakim perkara nomor 224 dan 225 juga diketuai Khadwanto," tuturnya.
PN Jakarta Timur Gelar Sidang Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Rizieq Shihab 30 dan 31 Maret
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Selasa (30/3/2021) dan Rabu (31/2/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan kedua sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan terdakwa.
"Untuk agendanya sama, tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum sebelumnya. Sidang hari Selasa untuk nomor perkara 221, 222, 223, dan 226," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Sempat Ditiadakan, PN Jakarta Timur Kembali Adakan Live Streaming Sidang Rizieq Shihab
Berkas nomor 221 merupakan perkara Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, nomor 222 untuk kasus yang sama sama dengan terdakwa berbeda.
Terdakwa nomor 222 yakni H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi, sementara perkara 223 kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor.
Terdakwa perkara nomor 223 merupakan dr. Andi Tatat yang lebih dulu membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU pada sidang Selasa (23/3/2021) lalu.
Perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab merupakan kasus untuk kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
"Sidang Rabu (31/3/2021) untuk perkara nomor 224 dan 225. Agendanya tetap sama, tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya," ujarnya.
Perkara nomor 224 merupakan berkas perkara untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor, sementara nomor 225 kasus sama dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Baca juga: Raffi Ahmad Akui Pernah Naksir Artis Ini, Tak Dilirik Karena Dirasa Kalah Tampan dari Vino G Bastian
Rizieq Shihab, H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Muhammad Hanif Alatas sebelumnya telah menyampaikan eksepsi mereka pada sidang Jumat (26/3/2021).
Dalam eksepsinya Rizieq Shihab membandingkan kasus yang menjeratnya dengan kerumunan warga saat Presiden Joko Widodo melalukan kunjungan ke Maumere, Nusa Tenggara Timur.
"Paling fenomenal, pada tanggal 23 Februari 2021, Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa prokes, bahkan lempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya, di Maumere, Nusa Tenggara Timur. Alih-alih kerumunan Jokowi dan pelanggaran prokes ini diproses hukum oleh Kepolisian dan Kejaksaan, bahkan masyarakat yang melapor ditolak," kata Rizieq saat pembacaan eksepsi, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Terduga Teroris Bekasi dan Condet Pakai Istilah Takjil, Kapolda: Artinya Bom dengan Ledakan Besar
PN Jakarta Timur Kembali Adakan Live Streaming Sidang Rizieq Shihab
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal kembali menyiarkan sidang perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab pada Selasa (30/3/2021) dan Rabu (31/3/2021).
Bila pada sidang beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (26/3/2021) Live Streaming lewat akun YouTube PN Jaktim ditiadakan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya bakal menyiarkan jalannya sidang beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi yang sudah disampaikan terdakwa
"Besok karena belum masuk pemeriksaan saksi layanan (live streaming) YouTube dibuka," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (29/3/2021).

Namun dia tak merinci apa siaran langsung ini berlaku hingga agenda sidang selanjutnya, yakni putusan sela di mana Majelis Hakim menyatakan menerima atau menolak eksepsi terdakwa.
Hanya bahwa sidang Selasa merupakan tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan dalam perkara nomor 221, 222 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu 223 untuk kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor, dan 226 untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Baca juga: Jelang Sekolah Tatap Muka, Ribuan Tenaga Pendidik di Jakarta Utara Mulai Disuntik Vaksin Covid-19
Baca juga: Hotma Sitompul Marah & Kecewa Dituding Selingkuh dengan Mikhavita Wijaya, Ini yang Dikhawatirkannya
Baca juga: Raffi Ahmad Beli Klub Liga 2 Cilegon United, Sepak Bola Banten Kembali Memanas
"Sidang hari Rabu (31/3/2021) untuk perkara nomor 224, dan 225. Agendanya sama, tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum sebelumnya," ujarnya.
Terdakwa dalam perkara nomor 221 merupakan Rizieq Shihab, terdakwa perkara nomor 222 H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Terdakwa perkara nomor 223 merupakan dr. Andi Tatat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (30/3/2021) dimulai pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Alex menuturkan alasan live streaming sidang lewat akun YouTube PN Jaktim ditiadakan agar para saksi yang nantinya bakal dihadirkan di persidangan tidak bisa saling memengaruhi.
Ini mengacu pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang isinya hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah samua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.
Baca juga: Raffi Ahmad Beli Klub Liga 2 Cilegon United, Sepak Bola Banten Kembali Memanas
"Agar saksi jangan saling memengaruhi, jangan saling berhubungan semua saksi. Apalagi saksinya banyak ini, sehingga kalau dilihat (jalannya sidang) bisa memengaruhi fakta dan kesaksian akan berubah," tutur Alex, Kamis (25/3/2021).
(TribunJakarta.com/Bima Putra)