Usai Pukuli Sopir Pick Up di Cipayung, Pelaku Minta Maaf dan Mengaku Menyesal

Pelaku penganiayaan terhadap sopir pick up di Jalan Bina Marga, Cipayung, Jakarta Timur minta maaf ke korban.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan saat menunjukan senjata tajam yang dibawa Fentje di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (29/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Pelaku penganiayaan terhadap sopir pick up di Jalan Bina Marga, Cipayung, Jakarta Timur minta maaf ke korban.

Seperti diketahui pada Kamis (25/3) malam, seorang pelaku, Roland Pasalbessy (30) memukuli seorang sopir pick up, Darto (62).

Merasa mobilnya bersenggolan, Roland yang dibawah pengaruh alkohol segera memukuli Darto tepat dibagian wajah.

Akibatnya, hidung dan mata Darto mengalami luka.

Tak berselang lama, jajaran Polrestro Jakarta Timur berhasil meringkus Roland.

Sayangnya, satu diantara rekan pelaku, Fentje Huliselan (42) justru coba melakukan perlawanan dan berterial ke arah petugas sembali mengacungkan senjata tajam.

"Mana teman saya, mana teman saya," ujarnya kala itu.

Atas tindakan tersebut, keduanya justru merasakan dinginnya jeruji besi.

"Saya minum di daerah Cibubur, minum Sophia dari NTT. Saya minum lumayan banyak. Saya menyesal dan merasa salah karena memukuli korban. Saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya," kata Roland di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (29/3/2021).

Lebih lanjut, Roland menyampaikan pernyataan maafnya kepada Darto dihadapan awak media.

Baca juga: Barang Bukti Bom Diledakkan di Lokasi Penangkapan Terduga Teroris, Begini Penampakannya

Baca juga: Aparat Gabungan Patroli Pengamanan ke Seluruh Gereja di Kota Depok

Baca juga: Sopir Bus di Terminal Tanjung Priok Keluhkan Larangan Mudik: Anak-Istri Mau Makan Apa?

"Saya minta maaf atas kelakuan saya. Saya mengakui kesalahan saya dan memohon maaf kepada korban karena telah memukulinya," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Roland dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara Fentje dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved