Artis FTV Agung Saga Tersandung Narkoba

Agung Saga Kembali Tertangkap Narkoba, Kerabat Bongkar Kondisi Artis FTV Sebelum Digulung Petugas

Artis FTV Agung Saga kembali tertangkap terkait kasus narkoba pada Selasa (30/3/2021). Kerabat ungkap kondisi Agung Saga sepekan sebelum penangkapan.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Agung Saga menyelesaikan hukumannya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ia bebas, Rabu (7/10/2020). Artis FTV Agung Saga kembali berurusan dengan polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Artis FTV Agung Saga kembali berurusan dengan polisi pada Selasa (30/3/2021).

Agung Saga yang baru menghirup udara bebas pada Oktober 2020 karena kasus narkoba kembali tersandung persoalan yang sama.

Polisi menangkap Agung Saga karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan itu membuat kaget kerabat sekaligus pengacaranya Andre Nusi.

Bahkan, Andre Nusi membongkar kondisi sang artis FTV itu saat bertemu dirinya seminggu sebelum penangkapan.

"Jujur aja saya enggak nyangka dia (Agung Saga) ketangkap lagi," kata Andre Nusi dikutip dari Warta Kota, Selasa (30/3/2021).

Andre Nusi sempat menangani kasus Agung Saga.

Pemain sinetron dan film Agung Saga baru dibebaskan awal Oktober 2020 setelah dihukum 1,5 tahun karena kasus narkoba. Pemain FTV Agung Saga ketika dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Pemain sinetron dan film Agung Saga baru dibebaskan awal Oktober 2020 setelah dihukum 1,5 tahun karena kasus narkoba. Pemain FTV Agung Saga ketika dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019). (Warta Kota)

Ia mengurus berkas kasasi sampai ke Mahkamah Agung dalam kasus narkoba di tahun 2019.

Dalam kasus Agung kali ini, Andre menegaskan dirinya sudah diminta artis FTV itu mengurusi kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Andre menceritakan pertemuannya dengan Agung pada pekan lalu.

Kondisinya pun sangat bugar seperti orang yang sudah sembuh dari ketergantungan narkoba.

"Kondisinya sehat kok enggak ada gelagat apapun pas ketemu," tuturnya.

Bahkan, Andre memastikan kalau Agung Saga sudah kembali berkarya dan bekerja di dunia akting seperti yang dilakukannya selama ini.

"Sudah ada syuting katanya. Karena saya sempat ajak ketemu sebelum ditangkap, katanya dia sibuk syuting. Cuma ya saya heran juga enggak nyangka ketangkep lagi," ujar Andre Nusi.

Agung Saga keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020) pukul 13.00 WIB.
Agung Saga keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020) pukul 13.00 WIB. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Diketahui, penangkapan Agung Saga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Iya benar, kita baru mengamankan AS terkait kasus penyalahgunaan narkotika ya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).

Yusri menjelaskan, penangkapan artis FTV itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu.

"Kami amankan padanya narkotika jenis sabu-sabu," ujar dia.

Namun, ia belum menjelaskan secara detail jumlah sabu-sabu yang berhasil disita.

Kronologi penangkapan Agung Saga juga belum dibeberkan.

"Besok kita rilis ya," ucap Yusri.

Agung Saga sujud syukur bebas dan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarga Timur, Rabu (7/10/2020).
Agung Saga sujud syukur bebas dan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarga Timur, Rabu (7/10/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Diberitakan sebelumnya, Agung Saga tersandung kasus narkoba pada 9 April 2019. Ia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam kasusnya itu, Agung Saga dinyatakan bersalah dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama empat tahun kurungan penjara medio Oktober 2019.

Baca juga: Polda Metro Segel Dua Tempat Hiburan Malam di Serpong, Seorang Pengunjung Positif Narkoba

Kemudian, pihak pengacara sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, April 2020 pengacara Agung Saga mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Hukuman Agung Saga dipangkas menjadi satu tahun enam bulan.

Kemudian, Agung Saga bebas dari penjara pada Oktober 2020 lalu. Ketika bebas, ia mengaku kapok dan tidak akan menyentuh lagi narkotika yang membuatnya masuk kedalam penjara.

Agung Saga yang berusia 32 tahun itu baru dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada 7 Oktober 2020.

Agung Saga menghirup udara segar setelah menjalani hukuman selama 1,5 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Ringkus Artis FTV Agung Saga Terkait Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu

Baca juga: Kapolda Jawa Timur Mutasi Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Buntut Salah Tangkap Kolonel TNI

Hukuman Agung Saga dikurangi setelah kasasi perkaranya dikabulkan Mahkamah Agung.

Semula, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberinya vonis 4 tahun dan dua bulan untuk Agung Saga.

"Gue bersyukur akhirnya bisa bebas. Nggak percaya bisa bebas (cepat)," kata Agung Saga saat dibebaskan dari Rutan Cipinang.

Setelah bebas, Agung Saga pulang ke rumah bertemu keluarga. Selain bersyukur, Agung Saga juga minta maaf ke orang tua.

"Gue sudah mengecewakan mereka," ucap mantan kekasih Anggita Sari tersebut.

Agung Saga juga akan melakukan ritual agar tidak jatuh ke lubang yang sama.

"Mau ke Sukabumi buat jalani ritual (buang sial)," katanya.

Agung Saga juga sudah membuang pakaian yang dipakainya ketika ditangkap polisi.

Agung Saga dinyatakan bersalah secara sah dan tanpa hak menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Agung Saga Ditangkap Lagi Karena Narkoba, Baru Bebas Setelah Selesai Jalani Hukuman Oktober 2020, .
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Kerabat Sebelum Agung Saga Ditangkap Lagi Terkait Narkoba, Sang Aktor Mengaku Sibuk Syuting, .

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Polisi Ringkus Artis FTV Agung Saga Terkait Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu, 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved