Sidang Rizieq Shihab
Jaksa Bantah Dakwaan Terhadap Rizieq Shihab Dibuat Tak Berdasar Bukti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau keberatan atas dakwaan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang disebut Rizieq Shihab.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau keberatan atas dakwaan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang disebut Rizieq Shihab sebagai fitnah.
Dalam sidang beragenda tanggapan JPU atas atas eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (30/3/2021) menyatakan dakwaan dibuat berdasar fakta dan alat bukti.
"Dakwaan jaksa penuntut umum tidak satu huruf atau kata-kata yang bertuliskan fitnah yang ditujukan kepada terdakwa, dakwan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/3/2021).
Baca juga: Komentar Pengacara Rizieq, Atribut FPI Disita dari Penangkapan Terduga Teroris di Sejumlah Lokasi
Fakta dan alat bukti tersebut dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri hingga pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa sebelum dilimpah ke Pengadilan.
Dalam tanggapannya atas eksepsi Rizieq JPU menyatakan bahwa dakwaan mereka tidak mengkriminalisasi kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan warga.
"Padahal selain kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama juga terdakwa menyelenggarakan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang lebih lima ribu orang umat," ujarnya.
Baca juga: PN Jakarta Timur Gelar Sidang Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Rizieq Shihab 30 dan 31 Maret
Termasuk kerumunan warga saat peresmian peletakan batu pertama Markaz Syariat di Pondok Pesantren Megamendung, Kabupaten Bogor yang juga menjerat Rizieq jadi terdakwa.
JPU menyebut eksepsi yang disampaikan Rizieq Shihab pada sidang Jumat (26/3/2021) hanya sekedar argumen yang disangkut pautkan dengan ayat suci Al-Qur'an dan tidak berdasar hukum.
"Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku. Melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
eksepsi
tindak pidana karantina kesehatan
Rizieq Shihab
fitnah
JPU
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Running News
Kubu Rizieq Shihab Miliki 14 Hari Ajukan Kasasi Perkara Tes Swab RS UMMI Bogor |
![]() |
---|
Puluhan Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi: Beberapa Masih Remaja hingga Bawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Empat Polisi Terluka Saat Ricu dengan Massa Aksi Pendukung Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Polda Metro Amankan 11 Perusuh di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Pria Bertopi Koboi Digiring ke Polda Metro Jaya, Ikut Terlibat di Kericuhan di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|