Kamu Harus Tahu, Ini Daftar Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE
Program tilang elektronik berbasis kamera Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diluncurkan pada Selasa (26/3/2021).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Program tilang elektronik berbasis kamera Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diluncurkan pada Selasa (26/3/2021).
Selain Polda Metro Jaya, 12 Polda di Seluruh Indonesia juga resmi meluncurkan program ETLE Nasional.
Lalu apa saja daftar pelanggaran yang terekam kamera ETLE?
Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, program ini memungkinkan seluruh Polda di setiap daerah akan terhubung dengan ETLE nasional ini.
Maka kata dia, jika ada kendaraan dari Jakarta melakukan pelanggaran misalnya di Surabaya atau sebaliknya, nantinya bukti pelanggaran dan sanksi yang dilakukan akan dikirimkan langsung ke rumah yang bersangkutan.
"Atau (kendaraan) pelat F pelat L di luar Jakarta melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kami kirim dan akan sampai ke rumah walau dia (pengendara) berada di luar kota," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Dalam penerapannya, Polri meluncurkan dua jenis kamera ETLE, yakni ETLE statis yang terpasang di berbagai titik ruas jalan dan etle mobile yang terpasang pada kendaraan patroli petugas.
Lantas Sambodo membeberkan, 10 jenis pelanggaran lalu lintas baik pengendara mobil maupun sepeda motor yang akan ditindak melalui basis kamera ETLE statis.
"Kalau statis ada 10 pelanggaran, mulai Ganjil Genap, melanggar traffic light, pelanggaran marka berhenti, menggunakan smartphone dan tidak menggunakan seatbelt," ujar Sambodo.
Ditambah lagi, kata dia, pelanggaran jalur transjakarta, pelanggaran sepeda motor tidak menggunakan helm, boncengan tiga orang, melewati batas kecepatan dan overload serta overdimension.
Sedangkan untuk penindakan kamera ETLE mobile kata Sambodo jenisnya lebih variatif, karena pemanfaatannya lebih fleksibel dibandingkan dengan etle statis.
Jenis pelanggaran yang paling disorot oleh Sambodo dengan menggunakan kamera ETLE mobile ini yakni pengendara melawan arus.
"Bisa (menindak pengendara) melawan arus dan berhenti pada rambu dilarang stop, lewat bahu jalan, melanggar larangan parkir dan berhenti, menemukan angkot yang ngetem, banyak variasi pelanggaran yang ditindak etle mobile," tutur Sambodo.
Kendati demikian, kata dia, untuk pemanfaatan kamera ETLE mobile ini perlu adanya treatment khusus yang dilakukan pihaknya kepada petugas guna memaksimalkan penggunaan kamera saat berpatroli.
"Harus dibiasakan terus memposisikan helmnya, kameranya, supaya video atau capture dari kamera memenuhi alat bukti pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terbaru yang tersebar 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa kamera yang terpasang itu merupakan bagian dari program ETLE nasional yang digagas dalam masa kepemimpinannya.
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan launching secara nasional di tahap pertama ini. di 12 wilayah Polda ada 244 titik yang kita persiapkan di tahap pertama ini," kata Jenderal Sigit di NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Ia menyampaikan kamera yang telah terpasang tersebut masih tahap pertama. Ke depannya, Polri akan memasang kamera ETLE lebih banyak lagi di jalan raya.
"Ke depannya akan terus kita kembangkan sehingga bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi. Termasuk nanti akan kita kembangkan ke seluruh wilayah perkotaan baik di kota madya ataupun kabupaten," jelas dia.
Terkait dengan wilayah yang belum dipersiapkan ETLE secara statisioner, Sigit mengatakan akan dipersiapkan ETLE secara mobile.
Hal ini merupakan bagian upaya melakukan peningkatan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
"Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan Tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan," tukas dia.
Baca juga: Usai Kartu Prakerja Gelombang 16, Simak Bocoran Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17
Baca juga: Paskah Identik dengan Telur, Yuk Intip Desain Unik Telur Paskah dari Berbagai Negara Eropa
Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan ETLE di launching tahap 1 :
1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengendara Harus Tahu, Berikut Jenis Pelanggaran yang Dapat Terekam Kamera ETLE Nasional,