Sidang Rizieq Shihab

Sempat Diprotes, PN Ja­karta Timur Tak Pernah Larang Keluarga Rizieq Shihab Masuk ke Ruang Sidang

Pengadilan Negeri Jakarta Timur membantah melarang keluarga Rizieq Shihab masuk saat sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Bima Putra
Pengadilan Negeri Jakarta Timur membantah melarang keluarga Rizieq Shihab masuk saat sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur membantah melarang keluarga Rizieq Shihab masuk saat sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya sudah memfasilitasi anggota keluarga inti Rizieq Shihab agar bisa masuk ke ruang sidang.

"Mungkin pada waktu awal persidangan mereka sudah masuk, karena dijeda terus keluar dan ada pergantian petugas (jaga) di sana jadi tidak mengenal lagi," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Menurutnya sejak sidang sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri agar selain tim kuasa hukum anggota keluarga inti Rizieq Shihab bisa masuk ke ruang sidang Pengadilan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal 
mengatakan sidang minggu depan beragendakan putusan sela dari Majelis Hakim yang menentukan apa perkara berlanjut atau tidak, Selasa (30/3/2021)
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang minggu depan beragendakan putusan sela dari Majelis Hakim yang menentukan apa perkara berlanjut atau tidak, Selasa (30/3/2021) (TribunJakarta/Bima Putra)

Tapi dia tidak merinci apa jumlah anggota keluarga inti diperbolehkan masuk ke ruang sidang dibatasi sebagaimana anggota tim kuasa hukum, yakni maksimal enam orang guna mencegah kerumunan.

"Kita perbolehkan karena manusiawi lah ya. Keluarga terdekat artinya keluarga sedarah, anak istri atau menantunya kita kasih tempat. Dan juga untuk penasihat hukum sudah kita sediakan ruang transit," ujarnya.

Alex menuturkan ruang transit disediakan bagi anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab berada di ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berada di sisi kanan gedung Pengadilan.

Baca juga: Penelitian Sampel Air dari Tempat Ikan Mati Mendadak di Kali Ancol Memakan Waktu 15 Hari

Baca juga: Tembak Korban dari Jarak Dekat, Polisi Mulai Selidiki CCTV Perampokan Uang Rp300 Juta di Tangerang

Baca juga: Mulai 1 April 2021, Flyover Tapal Kuda Kebanggaan Gubernur Anies Kembali Diuji Coba

Menurutnya keluhan disampaikan Rizieq Shihab saat sidang kepada Majelis Hakim bahwa keluarganya tidak diperbolehkan masuk terjadi karena masalah komunikasi dengan personel jaga di gerbang.

"Pada dasarnya keluarganya itu sudah kita fasilitasi melihat di persidangan. Nanti kita coba koreksi lagi dengan petugas keamanan di depan (gerbang Pengadilan), mungkin ada miss komunikasi saja," tuturnya.

Sebelumnya saat sidang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi pada Selasa (30/3/2021) Rizieq Shihab mengajukan protes karena anggota keluarganya dilarang masuk.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menyinggung sikap petugas yang melarang putrinya masuk sehingga tertahan di gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kondisi hujan.

"Padahal puteri saya sedang mengandung lima bulan, sangat tidak manusiawi, makanya di bagian ini pun tidak bsa hadir. Saya protes ini keras perlakuan seperti ini agar diperhatikan majelis hakim, agar tidak terulang," kata Rizieq.

Sidang Putusan Sela Dua Perkara Rizieq Shihab Dijadwalkan 6 April 2021

Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Selasa (6/3/2021).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan putusan sela dari Majelis Hakim yang menentukan apa perkara berlanjut atau tidak.

"Untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 akan diputuskan oleh Majelis Hakim pada Selasa (6/3/2021)," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Putusan sela itu hasil musyawarah Majelis Hakim setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), eksepsi atau keberatan dari terdakwa, dan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan.

Perkara nomor 221 kasus kerumunan warga di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab, nomor 222 kasus sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi.

Perkara nomor 226 untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab.

"Sedangkan nomor perkara 223 dengan susunan Majelis Hakim berbeda akan diputuskan pada hari Rabu (7/3/2021)," ujarnya.

Sementara perkara nomor 223 kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor dengan terdakwa dr. Andi Tatat.

Alex menuturkan bila nantinya Majelis Hakim menentukan menolak eksepsi yang diajukan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya maka perkara berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: Soal Lahan di Kemayoran Bukan Kasus Mafia Tanah, Ini Penjelasan Kuasa Hukum IKKI

Baca juga: Dua Terduga Teroris yang Dibekuk Densus Disebuf Sempat Hadir di Sidang Rizieq Shihab

Baca juga: Ratusan Warga Negara Asing Dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Ini Penyebabnya

Namun pihaknya belum bisa menetapkan jadwal pemeriksaan saksi karena menunggu lebih dulu nasib perkara yang ditentukan pada sidang beragendakan putusan sela dari Majelis Hakim.

"Kalau putusan selanya ditolak artinya perkara dilanjutkan dengan pembuktian lewat pemeriksaan saksi. Saksi dihadirkan di ruang persidangan, tapi mengenai berapa jumlah belum tahu," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved