1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan, Di Jabodetabek Hanya Ada Satu yang Masuk Kategori Ini
Kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahwa ada sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak lagi melakukan penyidikan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahwa ada sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak lagi melakukan penyidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," demikian pernyataan Kapolri Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu, dilihat Tribunnews, Rabu (31/3/2021).
Adapun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.
Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Disebutkan dalam lampiran keputusan tersebur, ada kriteria-kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.
Beberapa di antaranya soal jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.
Namun, dari semua Polda, tak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan.
Sedangkan untuk di wilayah Jabodetabek, hanya ada satu Polsek yang ditunjuk tak lagi lakukan penyidikam.
Polsek tersebut yakni Polsek Sukaraja di Bogor, Jawa Barat yang masuk di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Baca juga: 2 Orang Alami Luka Bakar saat Terjadi Kebakaran di Rawamangun, Kerugian Capai Rp 350 juta
Baca juga: Sudah Membengkak, Mayat Pria Warga Jakarta Barat Ditemukan Tewas di Sebuah Apartemen Depok
Baca juga: Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar Seberang Kantor Wali Kota Depok
Dalam keterangan keputusan tersebut, dijelaskan alasan Polsek Sukaraja tak lakukan penyidikan karena waktu tempuh ke Polres dalam hal ini ke Polres Bogor tak sampai satu jam atau hanya 19 menit dengan kendaraan bermotor.
Program Kerja Kapolri Baru
Saat menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR usai dicalonkan sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, Listyo Sigit Prabowo calon Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo memaparkan terobosannya.
Di antaranya pelayanan Polri tidak akan dilakukan secara tatap muka. Sebaliknya pelayanan akan dilakukan secara daring.
Menurut Listyo, Polri akan membuat aplikasi khusus yang dapat diunduh oleh masyarakat.
Aplikasi ini meliputi berbagai pelayanan Polri kepada masyarakat.

Pelayanan yang dimaksud seperti SIM, STNK dan SKCK dan juga pelayanan surat tilang.
Baca juga: Sang Ibu Geram Anaknya Kerap Pulang Pagi, Video Pemuda Dihukum Cari Seblak Jam 6 Pagi Viral
"Kami akan manfaatkan perkembangan teknologi informasi, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi. Itu harus masuk ke aplikasi saja," kata Listyo saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Lebih lanjut, Polri akan bekerjasama dengan berbagai kementerian/lembaga hingga BUMN untuk membantu sistem pengiriman produknya.
"Nanti kalau perlu delivery sistem itu bagaimana produknya itu bisa dikirim ke masyarakat."
"Tentunya nanti bekerja sama kementerian lembaga lain dengan BUMN lain. Seperti PT POS," ungkapnya.
Listyo menambahkan nantinya tarif tersebut dapat dimasukkan langsung ke kas negara.
Atas dasar itu, pelayanan secara daring ini pun meminimalisir adanya penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh jajaran Polri.
"Itu bisa dimasukkan ke tarif resmi masuk ke negara. Tapi bagaimana pelayanan ini lebih baik, lebih mudah, masyarakat tidak perlu repot-repot ke kantor polisi," ucap dia.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Diprediksi Tetap Naik Signifikan
Baca juga: Terakhir Hari Ini, Buruan Lapor SPT Tahunan Secara Online Via DJPOnline.pajak.go.id, Cek Tahapannya
Polantas Tak Lagi Menilang
Listyo memastikan, dirinya akan mereformasi lingkungan internal Polri, satu di antaranya di jajaran Korps Lalu Lintas.
Jika diberikan amanah menjadi Kapolri, penindakan pelanggaran lalu lintas mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektornik.
"Ini bertujuan mengurangi interaksi dalam proses penilangan, guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut (penilangan)," tutur Listyo.
Menurutnya, para polantas juga akan diminta turun ke lapangan untuk mengurai arus lalu lintas yang sedang macet, tanpa penilangan.
"Mengatur lalu lintas yang sedang macet, tidak perlu melakukan penilangan," ucap Listyo.
Melalui perubahan tindakan tersebut, Listyo berharap kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kepolisian semakin meningkat.
"Kami harapkan ini menjadi icon perubahan prilaku Polri, khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota kita di lalu lintas," paparnya.

Presisi
Berbeda dari pendahulunya, Listyo juga memiliki konsep transformasi menuju Polri yang Presisi.
Dia menyebut kata presisi adalah akronim dari prediktif, responsibilitas, transparasi berkeadilan.
"Transformasi Polri akan saya lakukan dengan transformasi menuju Polri yang predidiktif, resposibilitas, dan transparan berkeadilan yang kami perkenalkan dengan konsep Polri yang Presisi," kata Listyo.
"Niat pemikiran dan operasional disertai dengan rencana yang real dan rasional dari Polri yang Presisi ini akan menjadi dasar dan kekuatan untuk mewujudkan harapan masyarakat," imbuhnya.
Dalam kepemimpinan Polri Presisi, akan ditekankan pentingnya kemampuan pendekatan pemolisian prediktif.
Nantinya, pendekatan tersebut akan disertai responsibiltas, transparansi dan menjamin rasa keadilan.
"Konsep prediktif ini diimplementasikan dalam kepolisian prediktif atau predictive policing yang mengedepankan kemampuan untuk memprediksi situasi dan kondisi yang menjadi isu dan permasalahan yang menjadi potensi gangguan kamtibnas melalui prediksi yang didasari analis fakta, data dan informasi yang tentunya didukung dengan kemajuan dan perkembangan teknologi informasi," ucapnya.
Resposibilitas dimaknai sebagai rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan, sikap, perilaku dan responsif dalam melaksanakan tugas.
"Secara keseluruhan ditujukan untuk menjamin kepentingan dan harapan masyarakat dalam menciptakan keamanan," ujarnya.
Transparansi berkeadilan, kata Listyo, merupakan realisasi dari prinsip, cara berpikir, dan sistem yang terbuka, akuntabel, humanis, dan terbuka untuk diawasi.
"Sehingga pelaksanaan tugas-tugas kepolisian akan dapat menjamin rasa keamanan dan rasa keadilan masyarakat," kata Listyo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lewat Keputusan Kapolri, 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan,