Terakhir Hari Ini, Buruan Lapor SPT Tahunan Secara Online Via DJPOnline.pajak.go.id, Cek Tahapannya

Hari ini terakhir melaporkan SPT Tahunan secara online dengan login ke situs DJPOnline.pajak.go.id, Rabu (31/3/2021). Berikut panduannya.

dok. DJP Kemenkeu
Ilustrasi pajak. Hari ini terakhir melaporkan SPT Tahunan secara online dengan login ke situs DJPOnline.pajak.go.id, Rabu (31/3/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Hari ini terakhir melaporkan SPT Tahunan secara online dengan login ke situs DJPOnline.pajak.go.id, Rabu (31/3/2021).

Berikut panduan cara lapor SPT Tahunan secara online.

Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi akan berakhir hari ini Rabu, 31 Maret 2021.

Diketahui, Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ).

Segera lapor SPT Tahunan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah masyarakat yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.

Namun, jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan.

Nantinya, penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

Berikut Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online

- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id

- Login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password

- Ketik kode keamanan, lalu klik "Login"

- Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"

- Klik icon e-Filing

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved