Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak, Loyalis Anas Tertawa Tak Urus KLB: Urusan Kita Jaga Fakta Sejarah
Pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko pada Rabu (31/3/2021). Loyalis Anas, Gede Pasek Suardika ikut menanggapi.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko pada Rabu (31/3/2021).
Hal itupun menjadi bahasan loyalis Anas Urbaningrum, Gede Pasek Suardika melalui akun twitternya.
Awalnya, netizen menayakan sikap Gede Pasek Suardika terkait keputusan pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deliserdang.
"@G_paseksuardika, KLB odong2 kalah bang... gmn pendapat abang? tulis @mataharihidup
Gede Pasek Suardika pun membalasnya.
"Ha ha ha kita tdk ada urusan KLB...urusan kita jaga fakta sejarah saat AU dikudeta dulu saja. Skrg pikirkan bagaimana membantu Beliau bisa kembali ke rumah ketemu anak istrinya," ujar Pasek.
Pemerintah Tolak Demokrat Kubu Moeldoko

Keputusan pemerintah mengenai status Partai Demokrat menimbulkan reaksi dari kubu Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly telah menyatakan permohonan pengesahan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang pada Rabu (31/3/2021).
Keputusan pemerintah itu telah direspon oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Sedangkan dari kubu Moeldoko yakni Marzuki Alie.
Yasonna menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deliserdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna mengungkapkan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Baca juga: Saksi Sebut Ada Dua Terduga Teroris Saat Penyerangan di Mabes Polri
Baca juga: Pascaserangan Wanita Terduga Teroris di Mabes Polri, Polda Metro Jaya Perketat Kemananan
Baca juga: Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Pengamat: Itu Memang Sasaran Awal
Rujukan Pemerintah
Yasonna Laoly menyatakan pihaknya menjadikan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar, disahkan, dan dicatatkan di Kemenkumham pada tahun 2020 lalu sebagai rujukan.
Hal tersebut disampaikan Yasonna Laoly menjawab berbagai argumen yang disampaikan kepada pihaknya terkait Anggaran Dasar Anggaran dan Rumah Tangga Partai Demokrat.
"Kami menggunakan rujukan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga yang terdaftar, yang telah disahkan, dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 lalu," kata Yasonna dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (31/3/2021).
Yasonna menegaskan pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan dalam persoalan Partai Demokrat tersebut
Ia juga menyatakan pihaknya tidak berhak menilai argumen-argumen tentang AD/ART yang disampaikan pihak KLB Deliserdang.
"Biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Demokrat Deli Serdang merasa bahwa Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik silakan digugat di Pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Yasonna.
Untuk itu, ia menyesalkan pernyataan yang menuding pemerintah campur tangan dan memecah belah partai politik.
"Karenanya sekali lagi, kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan, memecah belah partai politik," kata Yasonna.
Respon Mahfud MD
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan dengan telah keluarnya keputusan Pemerintah yang menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), proses kekisruhan Partai Demokrat secara hukum administrasi negara telah selesai.
"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, (selainnya itu) berada di luar urusan pemerintah," kata Mahfud saat mendampingi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam penyampaikan hasil verifikasi pemerintah atas permohonan kepengurusan KLB Partai Demokrat, Rabu (31/3/2021).
Mahfud mengatakan, penyampaikan keputusan pemerintah ini merupakan murni persoalan hukum.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga membantah penyampaikan hasil verifikasi dari pemerintah terlambat.
Hal ini karena hasil verifikasi itu disampaikan dua minggu setelah penyerahan dan perbaikan berkas.
"Begitu mereka melapor, dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum, diberi waktu kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu."
"Persis setelah seminggu kita umumkan. Itu tidak terlambat, sudah sanget cepat. Karena bagian yang ribut-ribut itu bukan bagian di hukum adminsitrasi," terangnya.
AHY Tegaskan Tak Dualisme Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, di depan Gedung DPP Partai Demokrat, Senin (8/3/2021). (TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA)
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan tak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat.
"Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," kata AHY, dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
Pernyataan AHY disambut tepuk tangan dan sorakan riuh dari para kader Partai Demokrat.
"Saya tegaskan sekali lagi tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat," imbuh AHY.
Kemudian, AHY menjelaskan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang karena gagal melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan, sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan.
"Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menyatakan permohonan pihak kongres luar biasa atau KLB Deli Serdang yang diwakili Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan doktor hewan Jhoni Allen Marbun ditolak," kata AHY.
"Salah satunya adalah tidak menyertakan surat mandat dari para Ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah kepada para peserta KLB yang hadir," jelas dia.
AHY kemudian menyampaikan rasa puji syukurnya atas keputusan yang diambil pemerintah.
Dia menilai keputusan pemerintah adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat.
"Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa apa yang telah diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat terkait kepemimpinan, kepengurusan serta konstitusi partai yakni AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan kongres V Partai Demokrat 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara," katanya.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan keputusan pemerintah adalah kabar baik.
Tak hanya kabar baik bagi partai berlambang mercy itu, melainkan bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Atas pernyataan pemerintah itu, dengan kerendahan hati, kami menerima keputusan tersebut. Kami bersyukur, keputusan pemerintah ini adalah kabar baik, bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di Tanah Air," ujar AHY, dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
AHY juga bersyukur sebab menurutnya hukum telah ditegakkan dalam kasus yang melibatkan mantan kader terkait Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD).
"Alhamdulillah, dalam kasus ini, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," jelasnya.
Kubu Moeldoko Siap Kalah
Partai Demokrat kubu Moeldoko mengaku siap untuk menerima kekalahan.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Marzuki Alie merespons keputusan pemerintah yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat versi KLB.
"Kami sudah siapkan keterangan. Memang kami tahu, kami siap untuk kalah, pers rilisnya sudah ada," kata Marzuki kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Marzuki belum menjelaskan apakah kubu Moeldoko bakal melakukan gugatan ke pengadilan seiring keputusan pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB.
"Ya kami nanti pelajari dulu," ucapnya.
Sementara dalam akun twitter miliknya, Marzuki Alie menilai pemerintah sudah mengambil keputusan tepat.