Hari Ini Terakhir, Segera Lapor SPT Tahunan via Online di djponline.pajak.go.id, Berikut Panduannya
Hari ini, Rabu (31/3/2021) adalah batas akhir lapor SPT Tahunan, berikut ini cara lapor SPT Tahunan secara online dengan login ke situs djponline.paja
TRIBUNJAKARTA.COM - Hari ini, Rabu (31/3/2021) adalah batas akhir lapor SPT Tahunan, berikut ini cara lapor SPT Tahunan secara online dengan login ke situs djponline.pajak.go.id.
Perlu diketahui, Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi akan berakhir pada Rabu, 31 Maret 2021.
Segera lapor SPT Tahunan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah masyarakat yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.
Namun, jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan.
Nantinya, penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Baca juga: Curahan Hati Pengamen Ondel-ondel Usai Dilarang Anies, Tuntut Pemprov DKI Sediakan Lapangan Kerja
- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
- Login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password
Baca juga: Dulu Ngotot Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Kini Blessmiyada Pasrah Tunggu Pemeriksaan Inspektorat
Baca juga: Detik-detik Aparat Kepolisian Meledakkan Bom di Lokasi Penggerebekan Jalan Condet Raya Jakarta Timur
Baca juga: Seorang Pria Dibakar Hidup-hidup Tetangganya di Cengkareng, Istri Korban Histeris
- Ketik kode keamanan, lalu klik "Login"
- Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"
- Klik icon e-Filing
- Tekan tombol "Buat SPT"
- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"