Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI
Sempat Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Kini Blessmiyanda Pasrah Tunggu Pemeriksaan Inspektorat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengakui bahwa Bless dinonaktifkan dari jabatannya terkait dugaan kasus asusila.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda hanya bisa pasrah menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Bless diperiksa Inspektorat Provinsi DKI Jakarta lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak buahnya.
Kasus ini sempat menjadi misteri sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengakui bahwa Bless dinonaktifkan dari jabatannya terkait dugaan kasus asusila.
Baca juga: Tak Cuma Pelecehan Seksual, Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Diperiksa Inspektorat karena Selingkuh
"Pak gubernur sudah statement, saya enggak ada komentar. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan," ucapnya, Selasa (30/3/2021).
Pernyataan ini seolah berbanding terbalik dengan sikap Bless sebelumnya, dimana dirinya ngotot membantah tuduhan tersebut.
Bahkan, ia sempat mengancam bakal melaporkan sebuah media yang mengungkap kasus pelecehan seksual ini ke Dewan Pers.
Namun, begitu Gubernur Anies membenarkan kabar pelecehan seksual yang dilakukan Bless, Kepala BPPBJ DKI nonaktif ini mendadak irit bicara.
Ia berkilah, tak mau banyak bicara lantaran menghormati pernyataan Gubernur Anies Baswedan.
Baca juga: Anies Beri Perlindungan dan Pendampingan Psikologis Korban Pelecehan Kepala BPPBJ Blessmiyanda
"Ya kita lihat saja hasil pemeriksaan, kita hormati statement resmi pak gubernur," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kini, Bless memilih diam dan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat DKI terkait dugaan kasus asusila ini.
"Di situ kan akan terlihat apakah saya bersalah atau tidak. Kalau sekarang saya bicara kesannya membela diri dan mendahului hasil pemeriksaan," tuturnya.
Dalam pernyataannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak akan segan memecat Bless jika terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak buahnya.
Sesuai dengan aturan PNS, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,