Jadi Korban Penipuan Asuransi, Mantan Kasat Lantas Polres Metro Depok Kehilangan Rp500 Juta

Mantan Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Sutomo, diduga menjadi korban penipuan sebuah perusahaan asuransi jiwa AIA.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
AKBP Sutomo (kiri) dan Kuasa Hukumnya Ansari Lubis (kanan) - Mantan Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Sutomo, diduga menjadi korban penipuan sebuah perusahaan asuransi jiwa AIA. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Mantan Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Sutomo, diduga menjadi korban penipuan sebuah perusahaan asuransi jiwa AIA.

Kepada wartawan, Sutomo berujar kerugian yang ditanggungnya akibat dugaan penipuan ini mencapai angka ratusan juta.

Sutomo mengungkapkan, mula dirinya bergabung dengan perusahaan asuransi ini adalah ketika dirinya sedang menabung di sebuah bank swasta di Kota Depok, Jawa Barat.

Saat sedang menabung, tetiba Sutomo dihampiri dua orang yang berstatus agen dari perusahaan asuransi tersebut, dan menawarkan jasanya hingga iming-iming  uang dapat ditarik kapanpun waktunya, seperti metode tabungan pada umumnya.

Singkat cerita, Sutomo pun mengiyakan ajak tersebut dan resmi bergabung dengan asuransi AIA.

“Akhirnya saya setuju. Saya, istri dan dua anak ikut. Saya berempat dipotong setiap tahun, kalau saya Rp 50 juta, istri bertiga sekira Rp 50 juta-an, jadi total Rp100 juta setiap tahunnya,” ujar Sutomo dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/3/2021).

Waktu pun berjalan hingga lima tahun lamanya. Sutomo mulai merasa janggal atas keputusannya bergabung dengan AIA.

Baca juga: Menkumham Tolak KLB Demokrat, Marzuki Alie Tanggapi Positif: Bukti Tak Ada Kekuasaan di Balik Ini

Baca juga: Jadwal dan Spoiler One Piece 1009, Para Akazaya Bertemu dengan Kurozumi Orochi serta Pengawalnya

Baca juga: Pemerintah Tolak Sahkan Hasil KLB Deliserdang, Reaksi Partai Demokrat Kubu AHY dan Moeldoko

“Kalau sekarang sudah berjalan lima tahun artinya sudah Rp 500 juta-an uang saya ditarik. Cuma anehnya saya tidak dikasih polis asuransi, saya hanya dikasih kartu pengenal anggota,” tuturnya.

 “Saya telepon tidak ada jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan,” timpalnya lagi.

Merasa ada yang janggal dan tidak mendapat pertanggungjawaban, Sutomo pun memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

Hal ini ia lakukan, lantaran dua kali somasi yang telah dilayangkan olehnya dan kuasa hukum tak mendapat respon yang baik menurutnya.

Ia berujar, proses gugatan perdata kasus ini pun sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu.

“Sidang pertama tidak datang, yang kedua datang tapi bukan yang berwenang mengambil kebijakan. AIA sangat berbeda dengan asuransi yang lain. Saya berharap masalah seperti ini jangan sampai menimpa masyarakat lainnya, kasihan,” ungkapnya.

Di waktu yang sama, Kuasa Hukum Sutomo, Ansari Lubis, menjelaskan bahwa gugatan ini dirasa perlu, musabab menyangkut hak-hak nasabah.

 “Gugatan itu perbuatan melawan hukum, karena AIA tidak menyerahkan polis asuransi yang merupakan hak klien kami. Somasi sudah kami kirimkan tapi tidak pernah ditanggapi. Kami akan tunggu panggilan selanjutnya dari pihak pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Supervisor AIA Kota Depok, Hendrik, berujar, pihaknya sudah mengupayakan persoalan ini agar selesai secara kekeluargaan.

Baca juga: Black Box CVR Sriwijaya Air Baru Ditemukan, Pembacaan Data Memakan Waktu Maksimal Sepekan

Baca juga: Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Peluang Guru Honorer Rasakan Gaji PNS Makin Besar

Akan tetapi, Hendrik berujar dirinya malah mendapat intimidasi ketika datang ke kediaman Sutomo.

“Kebetulan dia saya yang bantu waktu awal mula beliau komplain. Terus terang saya kecewa, saya mendapat intimidasi ketika ke rumahnya. Padahal saya tujuannya baik-baik kesana,” ucapnya.

“Kalau dia kecewa dengan uangnya silahkan dia ke kantor pusat, karena uangnya bukan saya yang mengambil silahkan tanyakan ke kantor pusat,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved