Menkumham Tolak KLB Demokrat, Marzuki Alie Tanggapi Positif: Bukti Tak Ada Kekuasaan di Balik Ini
Berada di kubu Moeldoko, Marzuki Alie menanggapi positif keputusan Kemenkumham yang resmi menolak permohonan SK Partai Demokrat versi KLB.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berada di kubu Moeldoko, Marzuki Alie menanggapi positif keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang resmi menolak permohonan SK Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB).
Hal tersebut disampaikan Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat yang juga Mantan Ketua DPR RI ini di akun twitternya @marzukialie_MA
Padahal, diketahui Marzuki ikut hadir dalam acara KLB Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) lalu.
Dia bahkan merupakan salah satu calon yang diusung para peserta KLB sebagai Ketua Umum kendati hasil KLB di Deli Serdang secara aklamasi memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Alih-alih kecewa dan protes terhadap putusan yang dibacakan Menkumham Yasonna Laoly, Marzuki Alie justru menanggapi positif putusan itu.
Marzuki mengatakan, keputusan pemerintah ini sudah tepat.
Baca juga: Pemerintah Tolak Sahkan Hasil KLB Deliserdang, Reaksi Partai Demokrat Kubu AHY dan Moeldoko
Menurutnya, keputusan ini sebagai bukti tak ada unsur kekuasaan di balik perseteruan ini.
"Alhamdulillah, pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat, untuk membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang ada dibalik ini," tulis Marzuki, Rabu (31/3/2021).
Lebih lanjut, Marzuki menyebut, penolakan SK Demokrat versi KLB itu bentuk keputusan yang terbaik.
"Inilah keputusan terbaik bagi semuanya," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko KLB Deli Serdang
Baca juga: Menkumham Tolak Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Kami Bersama AHY Menggema di Twitter
Baca juga: Moeldoko Khilaf pada Istri dan Keluarga saat Mau Jadi Ketum Demokrat, Akui Tak Mau Bebani Presiden
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang diajukan kubu Moeldoko, tulisan Kami Bersama AHY menggema di Twitter.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC".
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Yasonna menjelaskan, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.
Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.