Sidang Rizieq Shihab

Kubu Rizieq Shihab Optimis Eksepsi Diterima, Siapkan Saksi Ahli dalam Persidangan

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab optimis eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka diterima Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait tanggapan JPU atas eksepsi kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). 

Bila pada sidang Selasa (30/3/2021) JPU menyebut eksepsi yang disampaikan Rizieq dan tim kuasa hukumnya kekurangan dalil hukum karena hanya dibuat berdasar argumen dan keluhan.

Pada sidang beragendakan tanggapan JPU pada Rabu (31/3/2021) tim kuasa hukum Rizieq Shihab balik menyebut bahwa tanggapan JPU atas atas eksepsi klien mereka tidak berdasar hukum.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan tanggapan JPU terkait eksepsi tidak menerapkan equality before the law atau asas semua orang berkedudukan setara di mata hukum.

"Tanggapan jaksa tidak mencerminkan jaksa ini dari strata 2 (gelar akademis S2). Karena membahas soal equality before the law tapi tidak membahas mengenai kerumunan-kerumunan lain," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar (kemeja putih) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020)
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar (kemeja putih) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Menurutnya selama pandemi Covid-19 banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan tokoh-tokoh penting tapi tidak diproses secara pidana sebagaimana kasus Rizieq Shihab.

Dalam eksepsi yang disampaikan Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021) pihak Rizieq menyinggung kerumunan warga saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Penemuan Tas Mencurigakan Diduga Bom di Pondok Aren, Camat Instruksikan DKM Minta KTP Jemaah Asing

Baca juga: Viral 2 Pengendara Motor Berboncengan Masuk Jalan Tol Tomang, Polisi: Kami Cek CCTV

Baca juga: 2 Orang Alami Luka Bakar saat Terjadi Kebakaran di Rawamangun, Kerugian Capai Rp 350 juta

Tapi pada sidang tanggapan JPU atas atas eksepsi pada Senin (30/3/2021) keberatan Rizieq dan tim kuasa hukumnya disebut JPU hanya argumen dan menggiring opini diskriminatif penegakan hukum.

"Tokoh publik yang juga kena (melakukan pelanggaran protokol kesehatan) Covid-19 tidak dibahas. Padahal kita membahas equality before the law. Kemudian yang kedua, jaksa ini cenderung baper (bawa perasaan)," ujarnya.

Aziz menyebut tanggapan JPU sarat emosional atau baper karena dalam isinya menanggapi hal yang tidak disampaikan Rizieq Shihab dalam eksepsi pada sidang Jumat (26/3/2021) lalu.

Dia mencontohkan saat Rizieq Shihab melayangkan protes sidang digelar online dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya kini ditahan, kala itu Rizieq meminta dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

"Kemudian juga banyak menggunakan hadis-hadis juga yang kami anggap itu kalimat yang benar, tapi digunakan untuk menzolimi dalam hal ini menzolimi habib dengan pasal-pasal yang enggak masuk akal," tuturnya.

Sebelumnya pada sidang tanggapan JPU Selasa (30/3/2021) JPU juga mengkritik penggunaan kata pandir dan dungu yang ditujukan Rizieq kepada mereka karena dianggap tidak sopan.

Penemuan Tas Mencurigakan Diduga Bom di Pondok Aren, Camat Instruksikan DKM Minta KTP Jemaah Asing

"Kami intelektual yang terdidik dengan predikat rata-rata Strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," kata JPU, Selasa (30/3/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved