Mayat Wanita Terikat Tali di Apartemen
Mayat Wanita Terikat Tali dan Lakban di Apartemen Mares Depok, Pembunuhnya Divonis 20 Tahun Penjara
PN Depok memutuskan FM (37) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korbannya AO.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Pengadilan Negeri Depok memutuskan FM (37) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korbannya, AO (36).
“Menyatakan terdakwa FM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar hakim ketua Divo Ardianto Rizky Mubarak di Ruang Sidang Utama PN Depok, Cilodong, Kota Depok, Rabu (31/3/2021).
Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FM kurungan 20 tahun penjara.
Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Rozi Julianto.
Baca juga: Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming Misa Jumat Agung Wilayah Jakarta dan Sekitarnya 2 April 2021
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap majelis hakim.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucapnya.

“Menetapkan barang bukti berupa dua utas tali sepatu untuk mengikat tangan korban, lakban bening untuk menutup mulut korban dan mengikat kaki korban, palu karet bergagang kayu,” timpalnya lagi.
Dipidana 20 tahun kurungan penjara, terdakwa FM pun menerima dan tidak mengajukan banding.
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Optimis Eksepsi Diterima, Siapkan Saksi Ahli dalam Persidangan
Baca juga: Booking PSK di MiChat, Pria Ini Kaget Malah Dapat Waria: Dikeroyok di Hotel, Harta Dikuras Habis
Baca juga: Ceritakan Proses Penemuan Black Box SJ 182, Suara Ketua KNKT Bergetar: Bak Jarum di Tengah Jerami
“Terdakwa menerima putusan, jadi kami sebagai penasehat hukumnya terima juga,” ujar Kuasa Hukum terdakwa, Tatang, saat dikonfirmasi terpisah.
Untuk informasi, FM merupakan pembunuh AO yang mayatnya ditemukan dalam kondisi terikat tali dan lakban di dalam kamar Apartemen Margonda Residences, pada September 2020 silam.
Kapolres Metro Depok saat itu, Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan, motif FM nekat menghabisi nyawa korban adalah lantaran urusan asmara.
Diketahui, korban berstatus janda dan pelaku pun berstatus duda, ke-duanya pun telah menjalin asmara sejak empat tahun silam.
“Adapun motif terduga pelaku merasa jengkel, kesal sakit hati karena diduga korban juga menjalin hubungan dengan pria lain,” ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (6/9/2020) silam.
Lanjut Azis, malam ketika akhirnya peristiwa nahas itu terjadi, korban sengaja bertemu dengan pelaku dalam kamar apartemen tersebut untuk menyelesaikan masalahnya.
Namun ketika bertemu, korban malah menghubungi pria lain yang langsung menyulut emosi pelaku.
“Sehingga spontan saat itu ia melakukan kekerasan walaupun alat-alatnya sudah disiapkan sebelumnya. Artinya dia sudah memiliki kejengkelan atau sakit pada korban dalam waktu cukup lama terhadap korban, sehingga pada momen tertentu dia mengeksekusi korban."
Baca juga: Booking PSK di MiChat, Pria Ini Kaget Malah Dapat Waria: Dikeroyok di Hotel, Harta Dikuras Habis
"Artinya dendam karena hubungan asrama atau cemburu,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Terdakwa Pastikan Bukan Perencanaan
Persidangan FM (37), Pembunuh wanita berinisial AO (36) yang mayatnya ditemukan dalam kamar di Apartemen Margonda Residences atau yang biasa disebut Mares, Beji, Kota Depok, pada September 2020 silam, sudah memasuki babak akhir.
Sore ini, rencananya sidang beragendakan vonis terhadap terdakwa FM yang dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum (JPU) ini digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.
Namun, karena belum siap, akhirnya Majelis Hakim menunda sidang pembacaan vonis ini, dan akan dilanjutkan pada esok hari.
Menanggapi tuntutan 20 tahun dari JPU, Kuasa Hukum terdakwa, Tatang, mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan pembelaan dalam pledoi di persidangan.
“Kami sudah memberikan pembelaan dalam hal ini pledoi, bahwa kami menyampaikan dalam pledoi itu tidak ada niatan terdakwa untuk melakukan pembunuhan karena di antara terdakwa dengan korban ini kan ada hubungan spesial,” ujar Tatang di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (30/3/2021).
“Hubungan antara terdakwa dan korban ini juga sudah lama. Terlepas dari persoalan yang ada saat itu yang diduga perselingkuhan, terus terjadi kejadian yang tidak diharapkan, kami rasa itu spontan,” timpalnya.
Baca juga: Hasil Piala Menpora Grup A: PSIS Temani Barito Putera Lolos ke-8 Besar, Arema FC Angkat Koper
Baca juga: Wanita Terduga Teroris di Condet Berontak saat Ditangkap, Terkuak Ternyata Kucing Jadi Penyebabnya
Baca juga: Kuasa Hukum Curiga, Perempuan Tunarungu Diduga Korban Pemerkosaan Dicekoki Pil Perangsang
Tatang mengatakan, terdakwa FM tidak merencanakan melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Bukan berencana, kalau berencana dari kemarin-kemarin aja, ngapain baru baru ini kan karena mereka juga hubungan sudah lama. Diketahui bahwa korban punya hubungan dengan yang lain sudah lama juga, oleh sebab itu kami bilang ini bukan perencanaan,” bebernya.
Dalam persidangan, Tatang berujar terdakwa juga sudah menyampaikan permohonan maaf pada keluarga korban melalui pihaknya.
Terdakwa pun mengaku sangat menyesali perbuatannya, dan sama sekali tidak memiliki niat untuk membunuh korban menurut Tatang.
“Terdakwa sangat menyesali perbuatannya, karena memang tidak ada itikad untuk sampai membunuh. Adapun dalam kejadian itu memang ada sesuatu yang membuat spontanitas."
"Karena dia terbakar api cemburu, marah, dia ngobrol dibelakangi, kemudian korban menerima whatsapp dari orang lain, dan korban juga jujur memiliki hubungan dengan orang lain yang membuat spontanitas terdakwa,” terangnya.
“Sebetulnya tidak ada niatan untuk membunuh, karena dalam pengakuan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pun terdakwa gak tahu bahwa korban meninggal. Memang betul korban diikat dan dilakban itu betul, tapi gak ada niatan sampai membunuh,” sambungnya lagi.
Terakhir, Tatang berujar bahwa terdakwa tak mengetahui bahwa korban sudah tutup usia setelah ditinggalkan dalam kamar dengan kondisi terikat tali dan lakban.
Baca juga: Saksi Sidang Rizieq Shihab Berjumlah 50 Orang untuk Satu Perkara
“Gak tahu, dalam rekonstruksi juga disampaikan terdakwa gak tahu setelah korban diikat, dilakban, dan ditinggal itu meninggal, yang dia tahu itu korban pingsan,” imbuhnya.
Diwartakan sebelumnya, korban AO ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali, serta mulut yang tertutup lakban.
Kapolres Metro Depok saat itu, Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan, motif FM nekat menghabisi nyawa korban adalah lantaran urusan asmara.
Diketahui, korban berstatus janda dan pelaku pun berstatus duda, ke-duanya pun telah menjalin asmara sejak empat tahun lalu.
“Adapun motif terduga pelaku merasa jengkel, kesal sakit hati karena diduga korban juga menjalin hubungan dengan pria lain,” ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (6/9/2020).

Lanjut Azis, malam ketika akhirnya peristiwa nahas itu terjadi, korban sengaja bertemu dengan pelaku dalam kamar apartemen tersebut untuk menyelesaikan masalahnya.
Namun ketika bertemu, korban malah menghubungi pria lain yang langsung menyulut emosi pelaku.
“Sehingga spontan saat itu ia melakukan kekerasan walaupun alat-alatnya sudah disiapkan sebelumnya. Artinya dia sudah memiliki kejengkelan atau sakit pada korban dalam waktu cukup lama terhadap korban."
Baca juga: Wanita Tunarungu Korban Pemerkosaan Dituduh Berduaan di Kuburan, Ortu Dipaksa Buat Surat Penyataan
"Sehingga pada momen tertentu dia mengeksekusi korban. Artinya dendam karena hubungan asrama atau cemburu,” paparnya.
Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 365, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.