Simak Penjelasan Soal Tilang Elektronik Serta Cara Kamera ETLE Tangkap Pelanggar Lalu Lintas

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diterapkan, Selasa (23/3/2021). Simak penjelasan mengenai tilang elektronik.

Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diterapkan mulai Selasa (23/3/2021). 

Pencocokan foto No Pol dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).

3. VALIDASI DATA REGIDENT

Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

4. PENCETAKAN DOKUMEN

Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.

5. PENGIRIMAN

Pengiriman surat konfirmasi via POS.

6. KONFIRMASI

7. PENYELESAIAN

Setelah Anda mendapatkan Blangko Tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko KLB Deli Serdang

Baca juga: Kendaraan yang Dijual Belum Balik Nama, Pemilik Lama Siap-siap Dikirimi Surat Tilang ETLE

Baca juga: Cara Mudah Menghindari Tilang ETLE, Begini Tipsnya

Mekanisme Tilang Menggunakan Metode ETLE

Berikut ini mekanisme tilang menggunakan metode ETLE yang dikutip dari korlantas.polri.go.id:

- Tahap 1

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

- Tahap 2

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved