Penangkapan Terduga Teroris

Terkuak Chat Terakhir Terduga Teroris dengan Istri Sebelum Digrebek di Sukabumi, Suami Jarang Pulang

Dikatakan S, penggrebekan itu dilakukan setelah pagi harinya sang suami pamit berangkat kerja pukul 5.00 WIB ke Jakarta.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Aji
TV One
Kesaksian sosok S Istri Terduga Teroris Usai Rumah Digrebek di Sukabumi 

Meski demikian, S menyikapi penggrebekan Densus 88 Mabes Polri dengan sangat tenang.

"Gak ada apa-apa, biasa aja," aku S.

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Lukman Syarif membenarkan informasi kedatangan Densus 88 berkaitan dengan penangkapan terduga teroris di Jakarta.

"Jadi sore hari ini kami membackup dari rekan-rekan kami dari Densus 88 terkait tersangka yang diamankan oleh Densus 88 di Jakarta," kata Lukman di Mapolsek Parungkuda, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Disindir Hotman Paris soal Aset Desiree Tarigan, Hotma Sitompul: Jangan Jadi Bumbu Seolah Kita Jahat

Lukman membenarkan rumah yang digeledah adalah kediaman orang tua dari terduga teroris tersebut.

 "Saat ini kami melakukan penggeledahan di rumah orang tua sekaligus yang ditinggali oleh terduga yang ditangkap di Jakarta, dengan saat ini ada istrinya di lokasi rumah tersebut," imbuh Lukman.

Adapun Sekretaris Desa Cibodas, Alek Solihin menyebut rumah yang digeledah polisi juga ditinggali dua orang, selain terduga teroris yang sudah diamankan di Jakarta.

"Yang saya tahu rumah itu dihuni tiga orang, pasangan suami istri dan orangtuanya. Mereka merupakan pendatang baru dan informasinya bekerja di Jakarta. Tapi tidak diketahui bekerja di bidang apa," tutur Alek.

 Terduga teroris, sambung Alek, tidak menunjukkan gelagat mencurigakan selama ini.

Baca juga: Teddy Pardiyana Kecewa Dilaporkan Rizky Febian, Pertanyakan Bukti Putra Sule Titip Uang pada Lina

Namun, mereka memang tampak tertutup dengan warga lain.

 "Warga menganggap pendatang itu masih beradaptasi," kata dia.

Mengetahui penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian, Alek kemudian menginstruksikan pada seluruh RT dan RW untuk memperketat pengawasan, dengan mewajibkan orang tidak dikenal wajib lapor 1x24 jam dan menunjukan identitas.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved