Gelar Ritual Gandakan Uang di Kamar Perempuan, Dukun Palsu Bawa Kabur Uang Rp 555 Juta

Gelar ritual menggandakan uang di dalam kamar, dukun palsu bawa kabur uang wanita Rp 555 juta.

Editor: Elga H Putra
Net
Ilustrasi dukun gadungan. Gelar ritual menggandakan uang di dalam kamar, dukun palsu bawa kabur uang wanita Rp 555 juta. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Gelar ritual menggandakan uang di dalam kamar, dukun palsu bawa kabur uang wanita Rp 555 juta.

Aksinya terungkap setelah korban sadar bahwa dia ditipu dan melapor ke polisi.

Kini, dukun gadungan bernama Sudirman dan Heri Setyo Haryono (43) harus mendekam di penjara Polres Grobogan.

Dukun gadungan asal Probolinggo dan Banjarbaru ini diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus pengandaan uang.

Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan dua tersangka itu memperdayai wanita bernama Siti (42).

Awalnya mereka kenalan pada pertengahan Maret 2021.

Saat itu Sudirman mengaku bisa menggandakan uang melalui ritual menarik uang dari 'Bank Gaib'.

Sebagai persyaratan proses ritual, korban harus menyerahkan sejumlah uang untuk memancing uang dari 'Bank Gaib'.

Tergiur iming-iming tersangka, korban menyerahkan uang tunai sebanyak Rp 555 juta.

Kemudian pelaku minta korban untuk mempersiapkan perlengkapan ritual, seperti seperangkat alat shalat, kain hitam, dan 18 kardus untuk menampung uang gaib.

Baca juga: RS Polri Kramat Jati Autopsi Jenazah Pria Korban Pembakaran Tetangga di Cengkareng

Baca juga: Reaksi Santai Sule Soal Warisan Lina yang Dipermasalahkan Teddy, Andre Taulany Salut: Itu Gue Suka!

Baca juga: Tersangka Teroris ZA Beraksi Sendiri, Serang & Lakukan Penembakan di Mabes Polri: Inisiatif Sendiri

Tersangka dan korban beberapa kali menggelar ritual malam hari di kamar di rumah korban.

Untuk meyakinkan korban, pelaku membaca mantra-mantra sampai larut malam.

Setelah ritual rampung, pelaku kabur dengan membawa uang Rp 555 juta tersebut.

"Uang di dalam kardus juga masih kosong. Bahkan pelaku kabur dan tidak bisa dihubungi," kata Jury, Rabu (31/3/2021).

Korban melaporkan penipuan ini ke Polres Grobogan pada 24 Maret 2021.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved