Jadi Selingkuhan Istri Pejabat Daerah di Kudus, Aparat Keamanan Ini Pilih Bunuh Diri saat Ketahuan

Seorang aparat keamanan di Kudus, Jawa Tengah menjadi selingkuhan istri seorang pejabat daerah.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
Tribun Manado
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang aparat keamanan di Kudus, Jawa Tengah menjadi selingkuhan istri seorang pejabat daerah.

Dikutip TribunJakarta.com dari TribunJateng, istri pejabat daerah tersebut berinisial Y (43), ia merupakan aparatur negeri sipil (ASN).

TONTON JUGA

Kepala Badan ‎Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno mengatakan akibat perselingkuhan, aparat keamanan yang tak disebutkan namanya itu diselidiki instansinya.

Di tengah penyelidikan itu, aparat keamanan tersebut meninggal dunia.

"Pria selingkuha‎nnya juga ikut diselidiki. Tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu," ujar dia, dikutip TribunJakarta.com dari TribunJateng, pada Jumat (2/4/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan aparat keamanan tersebut meninggal dunia, karena bunuh diri.

"Selingkuhannya itu meninggal‎ bunuh diri," ujar dia.

Hartopo kemudian berpesan agar pegawai di lingkungannya bisa terbuka satu sama lain dengan pasangan.

Baca juga: Sangar Acungkan Pistol usai Tabrak Pemotor Wanita, Pengemudi Fortuner Bereaksi Beda saat Ditangkap

TONTON JUGA

Sehingga, harapannya tidak terjadi lagi kasus perselingkuhan.

"Pesan saya punya keluarga dijaga keharmonisannya agar saling terbuka dan saling mengisi satu sama lain," ujar dia, Kamis (1/4/2021).

‎Jika ada masalah yang sulit diselesaikan berdua, Hartopo menyarankan agar ada pihak ketiga sebagai mediator.

Sehingga persoalan rumah tangga dapat segera terselesaikan dan tidak ditumpahkan kepada orang lain.

Baca juga: Suaminya yang Pejabat Daerah Sakit-sakitan, PNS di Kudus Pilih Selingkuh dengan Lebih dari Satu Pria

"Kalau ada permasaahan internal, bisa memakai jasa mediator," ucapnya.‎

Dia menyampaikan, sulit memang untuk menjaga agar pegawai di lingkungannya tidak selingkuh.

Apalagi bagi orang-orang yang menilai bahwa selingkuh itu indah.

"Memang sulit mengendalikan itu (selingkuh-red). Apalagi anggapannya selingkuh itu indah," selorohnya.

Saat ini, pihaknya sudah memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan yakni penurunan pangkat selama tiga tahun.

Suami Y Sakit-sakitan

Ada-ada saja tingkah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah berinisial Y (43).

Y yang juga merupakan istri pejabat daerah itu ketahuan berselingkuh.

Bukan cuma satu, Y ramai disebut berselingkuh dengan lebih dari satu pria.

TONTON JUGA

Kepada TribunJateng Kepala Badan ‎Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno mengungkapkan awal mula perselingkuhan Y dapat terkuak.

Catur menyebut suami Y yang kini sedang sakit-sakitan, mencium gelagat tak beres dari sang istri.

Ternyata benar saja, Y terbukti menjalin hubungan terlarang dengan seorang aparat keamanan.

Satu dari sejumlah selingkuhan Y tersebut, namun kini sudah meninggal dunia.

Baca juga: Gerebek Istri Selingkuh dengan Seniornya, Brigadir Doni Lihat Benda Ini di Kasur: Wih Habis Ngapain?

TONTON JUGA

"Pria selingkuha‎nnya juga ikut diselidiki. Tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu," ujar dia, dikutip TribunJakarta.com dari TribunJateng, pada Jumat (2/4/2021).

Catur lalu menjelaskan, tidak mengetahui secara rinci penyebab perselingkuhan tersebut terjadi.

"‎Alasannya tidak tahu pasti, tapi memang suaminya sakit-sakitan," jelas dia.

Catur Widiyatno kemudian menambahkan sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada bulan Januari 2021.

Baca juga: Teman Ungkap Kenangan Kuliah dengan ZA Penyerang Mabes Polri, Dikenal Supel namun Perlahan Berubah

P‎ihaknya sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.

"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia.

Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.

"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Freepik)

Baca juga: Kenapa Teroris Bisa Masuk ke Mabes Polri? Polisi Duga Senjata Api Pelaku Disembunyikan di Lokasi Ini

Selain kasus tersebut, pihaknya juga telah menyurati empat kasus yang lainnya terkait pelanggaran disiplin, mangkir kerja, dan cerai tanpa izin.

Sejumah kasus tersebut mendapatkan sanksi berbeda, mulai dari ‎klasifikasi sedang hingga berat. Di antaranya penundaan kepangkatan, penundaan gaji, dan penurunan kepangkatan.

‎"Ada lima kasus yang kami usukan ke Kemendagri telah melakukan beberapa pelanggaran disiplin," ujar dia.

Catur mengimbau ASN untuk dapat bekerja dengan memiliki integritas dan tidak mencoreng instansinya.

Baca juga: Setelah Hajar Ibu, Ayah, dan Adik Pakai Palu hingga Sekarat, Remaja di Mojokerto Asyik Belanja Jaket

Pasalnya saat inspeksi mendadak (Sidak) beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) kedapatan ASN hanya melakukan ‎absen dan pulang.

"Jadi pagi datang untuk absen, habis itu pulang. Harapannya ASN ini bisa disiplin bekerja," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved