Maling Laptop di RS Zahirah Jagakarsa Merupakan Pencuri Spesialis Rumah Sakit

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Eko Mulyadi mengatakan AS sudah beberapa kali mencari 'mangsa' di rumah sakit.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Eko Mulyadi menunjukkan barang bukti hasil curian AS di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (5/4/2021). 

"Modusnya pelaku pura-pura membesuk keluarganya di dalam rumah sakit," lanjutnya.

Eko menjelaskan bahwa tersangka hanya warga biasa bukan berasal dari petugas kesehatan atau pegawai rumah sakit itu.

Dari tempat tinggalnya di kawasan Cempaka Putih, pelaku menuju rumah sakit di Jagakarsa menggunakan google maps.

Barang-barang tersangka maupun tas berisi laptop yang dimiliki korban dihadirkan di hadapan wartawan.

Atas perbuatannya, AS dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved