Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol

Polda Metro Jaya: Kartu Anggota Perbakin Milik MFA Sudah Dibekukan Sejak Lama

Kartu keanggotaan PB Perbakin milik MFA, pengemudi arogan yang mengacungkan pistol di Jalan Kolonel Sugiono, kawasan Duren Sawit, sudah dibekukan lama

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
Instagram
Pengemudi Fortuner Marah-marah Acungkan Pistol Usai Nabrak Motor. Polda Metro Jaya: Kartu Anggota Perbakin Milik MFA Sudah Dibekukan Sejak Lama 

Setelah ditemukan satu pistol berjenis airgun, polisi akan mendalami asal pistol tersebut.

"Sudah kita lakukan penggeledahan dan kita temukan lagi satu senjata airgun. Jadi sekarang dua. Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi, pendalaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan pada Senin (5/4/2021).

Yusri melanjutkan pihaknya juga akan mendalami alasan MFA membawa pistol tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan MFA, pengemudi fortuner yang viral karena mengacungkan pistol di jalan raya, menjadi tersangka.

Penetapan tersangka diputuskan usai gelar perkara yang dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa MFA sudah ditahan.

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (3/4/2021).

Tim penyidik memutuskan menahan MFA dan mengeluarkan surat untuk menahan MFA.

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," beber Yusri.

MFA dikenakan pasal Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 atas perbuatannya karena memiliki air soft gun tanpa izin.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved