Segera Diterapkan, Begini Mekanisme Pembelajaran Tatap Muka di DKI
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan DKI Jakarta Momon Sulaeman mengatakan, uji coba masih bersifat terbatas, khususnya untuk jenjang Sekolah Dasar.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan bakal mulai menerapkan uji coba pembelajaran tatap muka di 100 sekolah mulai 7 April 2020.
Menurut rencana, uji coba bakal dilakukan hingga 29 April 2020 di sekolah swasta dan negeri yang tersebar di lima kota administrasi.
Lalu, bagaimana mekanisme pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19 yang bakal diterapkan?
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan DKI Jakarta Momon Sulaeman mengatakan, uji coba masih bersifat terbatas, khususnya untuk jenjang Sekolah Dasar.
Baca juga: Main Catur Dalam Mobil Drifting Bersama Irene Sukandar, Raffi Ahmad Dapat Rekor MURI
Baca juga: Disdik DKI Sebut Rencana Uji Coba Belajar Tatap Muka Tidak Ada Hambatan
Sebab, uji coba pembelajaran tatap muka belum akan diterapkan untuk siswa kelas satu hingga tiga SD.
"Siswa yang mengikuti tatap muka yaitu kelas 4, 5, 6 SD, kelas 7, 8, 9 SMP, dan kelas 10, 11, 12 untuk SMA dan SMK," ucapnya, Senin (5/4/2021).
Kemudian, sekolah bakal dibuka selama tiga hari dalam sepekan, yaitu pada hari Senin, Rabu, dan Jumat.
"Untuk hari Selasa dan Kamis sekolah dilakukan penyemprotan disinfektan," ujarnya.
Untuk meminimalisir penularan Covid-19, jumlah siswa yang melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah juga bakal dibatasi.
Setiap siswa pun nantinya hanya akan masuk satu hari dalam sepekan.
"Jadi hari pertama siswa yang masuk kelas 4, 7, dan 10. Hari kedua siswa yang masuk kelas 5, 8, dan 11," kata dia.
Baca juga: Sedang Perbaiki AC, Pria di Jakpus Tewas Tersengat Aliran Listrik di Atas Genteng Rumah
Baca juga: Berikut Ragam Manfaat Jahe untuk Kesehatan, Penguat Tubuh Hingga Turunkan Berat Badan
"Lalu, hari ketiga yang masuk kelas 6, 9, dan 12," tambahnya menjelaskan.
Selain itu, para siswa dan siswi juga harus mendapat restu dari orang tua agar bisa mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah.
Baca juga: Terduga Teroris Mengaku Simpatisan FPI, Rizieq Shihab Ikut Terseret, Kuasa Hukum: Sudah Bubar
Baca juga: NTT Dihantam Siklus Seroja, Ini Penjelasan BMKG
"Siswa yang boleh masuk maksimal 50 persen dari jumlah siswa dan diizinkan oleh orang tua," tuturnya.
Meski persiapan matang telah dilakukan dan mengklaim tak ada protes dari pihak orang tua, namun Dinas Pendidikan DKI masih enggan membeberkan daftar 100 sekolah yang bakal dibuka.
"Nanti saja kalau sudah final ya," kata Momon.