Waspada Masker Medis Palsu, Begini Cara Membedakan dan Risiko Menggunakannya
Kementerian Kesehatan RI mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran masker medis palsu di pasaran.
Biasanya produsen masker menyertakan bahan bakunya di kemasan agar mudah dibaca konsumen.
Selain itu, masker sekali pakai memiliki 3 lapisan yang bisa menutupi mulut dan hidung penggunanya.
2. Beli di penjual terpercaya
Masker kesehatan sekarang mudah dijumpai dan diperjualbelikan secara daring maupun luring.
Namun pastikan untuk membeli masker kepada penjual yang terpercaya.
Baca juga: Alasan Desiree Tarigan Diusir dari Rumah, Hotma Sitompul Habis Kesabaran: Sudah Keterlaluan
Belilah alat pelindung ini di apotek atau toko kesehatan yang sudah terjamin.
Membeli secara online di e-commerce mungkin lebih murah namun bisa membawa petaka jika asal-asalan.
3. Memiliki izin edar
Masker bedah yang asli memiliki izin edar yang resmi dari Kementerian Kesehatan.
Selama 1 tahun belakangan, sudah ada 996 industri masker medis yang mendapatkan legalitas dari pemerintah.

Karena itu ada cukup banyak pilihan yang aman bagi masyarakat.
Selain itu akan lebih baik lagi apabila membeli masker dengan label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dikutip dari situs resminya, Plt Dirjen Farmalkes, drg. Arianti Anaya, MKM mengatakan, izin edar dari Kemenkes artinya masker tersebut sudah layak dikategorikan sebagai masker bedah.
Hal ini berarti telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat.
Kategorinya yakni telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.