Eks Persija Diduga Terlibat Penipuan, Wali Kota Bekasi: Kalau Sudah Teridentifikasi Lebih Gampang

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyikapi kabar dugaan penipuan yang melibatkan mantan pemain Persija Jakarta dan Timnas Indonesia berinisal NA.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dijumpai di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (6/4/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyikapi kabar dugaan penipuan yang melibatkan mantan pemain Persija Jakarta dan Timnas Indonesia berinisal NA.

NA sekarang diketahui menjabat sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dia diduga melakukan penipuan bersama rekan sesama pegawai berinisal RS.

NA dan RS dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Senin (1/3/2021) dengan Nomor LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Dalam surat laporan itu, NA dan RS diketahui terlibat dalam praktik percaloan rekrutmen pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi.

Korban pelapor bernama Sudjono hendak memasukkan anaknya bernama Ajie Fadillah menjadi TKK.

Dia membayar uang senilai Rp35 juta agar lolos.

Baca juga: Dukung Larangan Mudik, Pemkot Depok Hentikan Operasional Terminal Bus Jatijajar Mulai 6 Mei 2021

Baca juga: Ini Alasan 11 Ribu Orang Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 Dicabut Kepersertaannya

Baca juga: Kisah Seorang Pria Kumpulkan 300 Ribu Tiket Wahana Bermain Selama 1 Tahun, Ditukar dengan Handphone

Tetapi, hingga waktu yang dijanjikan pada 2020 silam, Ajie tak kunjung dipanggil untuk bekerja.

Bahkan hingga saat ini, janji tersebut urung telaksana.

"Ya kalau sudah teridentifikasi begitu kan lebih gampang, aturannya aja yang dipakai," kata Rahmat di Stadion Patriot, Selasa (6/4/2021).

Dia mengungkapkan, kasus dugaan penipuan yang dilakukan mantan pemain Persija dan Timnas yang juga oknun pegawai di lingkungan pemerintahan sudah dilaporkan ke pihak berwajib.

Jika memang dugaan itu terbukti, Rahmat memastikan akan memproses lebih lanjut terkait jabatan atau statusnya yang merupakan pegawai di lingkungan pemerintahannya.

"Ya jangan kan lagi yang TKK yang PNS aja kalau terbukti melanggar hukum, ada kekuatan hukum tetap ya diberhentikan dari itu," tegasnya.

Rekrutmen TKK Gratis

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved