Sidang Rizieq Shihab

Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Warga di Megamendung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara nomor 226 kasus kerumunan warga

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Youtube Front Tv
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 secara virtual yang ditayangkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020). Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Warga di Megamendung 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara nomor 226 kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.

Dalam sidang putusan sela pada Selasa (6/4/2021), Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin menyatakan eksepsi Rizieq ditolak.

Poin keberatan eksepsi yang ditolak di antaranya bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur berhak mengadili perkara karena ditunjuk Mahkamah Agung selaku lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara," kata Majelis Hakim dalam putusannya di Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Sebagaimana pertimbangan saat menolak perkara nomor 221 kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai.

Di antaranya bahwa uraian dakwaan merinci kronologis kejadian saat kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Bogor terjadi pada November 2020 lalu.

Majelis Hakim juga menolak poin eksepsi bahwa JPU dan Polri menutup mata terhadap sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan sejumlah tokoh tapi tidak diproses.

"Kronologis kasus sudah masuk ke dalam pokok perkara. Kepolisian atau kejaksaan yang menutup mata terhadap peristiwa lain tidak masuk ke dalam lingkup keberatan sebagaimana Pasal 156 KUHAP sehingga harus dikesampingkan," ujarnya.

Lantaran ditolak Majelis Hakim menyatakan sidang berlanjut ke tahap pembuktian, diawali pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pekan depan.

Baca juga: Salat Tarawih dan Idulfitri Berjamaah Diperbolehkan, Wagub DKI Ingatkan Protokol Kesehatan

Baca juga: Kasus Covid-19 di Polda Metro Jaya Menurun, dari 1.000 Anggota yang Terpapar Kini Tinggal 30 Orang

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Warga di Petamburan

Sidang digelar offline

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Selasa (6/4/2021).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan putusan sela atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan Rizieq.

Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB ini rencananya digelar offline atau menghadirkan Rizieq langsung, namun simpatisan diimbau menyaksikan sidang lewat layanan live streaming.

"Putusan sela untuk nomor perkara 221, 222, dan 226. Sidang disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved