Sidang Rizieq Shihab
Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Warga di Petamburan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan Muhammad Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan Muhammad Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan.
Dalam sidang putusan sela perkara nomor 221 kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU sudah sesuai.
Hal ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin pada sidang Selasa (6/4/2021).
"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat membacakan putusan sela, Selasa (6/4/2021).
Dalam putusannya Majelis Hakim menilai eksepsi yang diajukan Rizieq dan tim kuasa hukumnya sudah termasuk materi persidangan sehingga harus dibuktikan lewat tahapan peradilan.
Di antaranya menolak poin eksepsi Rizieq bahwa JPU melakukan kriminalisasi, tuduhan tersebut harus dibuktikan dalam persidangan sehingga perkara berlanjut ke pemeriksaan saksi.
"Apakah terdakwa melakukan perbuatan dan tidak melakukan perbuatan, maka harus diperiksa bukti-bukti di persidangan, karena itu keberatan terdakwa sudah masuk materi perkara," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam perkara ini Rizieq didakwa melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat menyelenggarakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya.
Pada dakwaannya JPU menyatakan Rizieq Shihab menghasut warga sehingga menimbulkan kerumunan pada dua kegiatan tersebut meski sudah diingatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta Pusat.
Baca juga: Siswa SMAN 1 Jakarta Patungan Membelikan Teman Smartphone Agar Mampu Ikuti Pembelajaran Jarak Jauh
Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu, Beke Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Jakarta Selasa 6 April 2021, Waktu Beroperasi Sampai Pukul 14.00 WIB
Sidang digelar offline
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Selasa (6/4/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan putusan sela atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan Rizieq.
Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB ini rencananya digelar offline atau menghadirkan Rizieq langsung, namun simpatisan diimbau menyaksikan sidang lewat layanan live streaming.
Muhammad Rizieq Shihab
Rizieq Shihab
Jaksa Penuntut Umum
eksepsi
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
kerumunan
Petamburan
Jakarta Timur
Running News
Majelis Hakim
Kubu Rizieq Shihab Miliki 14 Hari Ajukan Kasasi Perkara Tes Swab RS UMMI Bogor |
![]() |
---|
Puluhan Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi: Beberapa Masih Remaja hingga Bawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Empat Polisi Terluka Saat Ricu dengan Massa Aksi Pendukung Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Polda Metro Amankan 11 Perusuh di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Pria Bertopi Koboi Digiring ke Polda Metro Jaya, Ikut Terlibat di Kericuhan di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|