Sidang Rizieq Shihab

Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Warga di Petamburan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan Muhammad Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Suasana di depan PN Jakarta Timur pada sidang putusan sela kasus Rizieq Shihab, Selasa (6/4/2021). Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Warga di Petamburan 

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu saat acara pernikahan anaknya.

Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.

Bila Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi yang disampaikan Rizieq Shihab Shihab dan tim kuasa hukumnya maka perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, diawali saksi dari pihak JPU.

Sebelumnya anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menuturkan pihaknya optimis eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU yang disampaikan bakal diterima Majelis Hakim.

Pihaknya optimis eksepsi diterima Majelis Hakim karena merasa membantah dakwaan JPU berdasar fakta dan sesuai asas hukum equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.

Pun menurut JPU isi eksepsi Rizieq yang membandingkan kasus dengan tokoh-tokoh penting yang menurut mereka juga melanggar protokol kesehatan tapi tidak diproses hanya opini semata.

"Tapi kan itu fakta. Masalah itu opini, itu opini dari mereka (JPU). Yang jelas membuktikan tidak equality before the law dalam proses kasus ini, terutama jaksa tidak mempertimbangkan sama sekali," ujar Aziz, Rabu (31/3/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved