Surat Telegram yang Larang Media Tampilkan Arogansi Polisi Dicabut Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers seusai mengecek perayaan Paskah di Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (4/4/2021). 

Keenam, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga maupun korbannya yang masih di bawah umur juga harus disamarkan.

"Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku," bunyi poin lainnya.

Kesembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Kesepuluh, kepolisian dilarang membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.

"Terakhir, tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak," tutup telegram itu.

Baca juga: Media Dilarang Siarkan Konten Arogansi Personel Polri, Hanya Berlaku untuk Internal Kepolisian

Baca juga: Terduga Teroris Condet Mantan Anggota Divisi Jihad FPI, Kuasa Hukum Rizieq: Itu Oknum

Baca juga: Respons Nagita Slavina Usai Raffi Ahmad Akuisi Cilegon FC

Dipertanyakan Komisi III

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri. Telegram itu, ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.

Namun, telegram itu menjadi polemik lantaran tertulis Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Hal itu termaktub dalam poin pertama dalam telegram tersebut

Merespons hal itu, Komisi III DPR bakal meminta penjelasan Kapolri untuk menjelaskan maksud telegram tersebut.

"Terkait telegram itu aparat atau media itu kan harus jelas juga, harus dipertanyakan, kalau media kan harus menyebarkan sebenar-benarnya sesuai dengan fakta di lapangan. Jadi tentunya kami ingin mengkarifikasi ke Pak Kapolri khususnya terkait dengan maksud dari telegram itu terkait dengan peredaran gambar kekerasan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Politikus Partai Golkar itu juga mempertanyakan, apakah telegram tersebut hanya berlaku bagi internal kepolisian atau berlaku juga bagi media.

Menurutnya, selama ini larangan menyiarkan gambar-gambar yang brutal untuk menghindari penyebaran berita bohong di masyarakat.

Namun kalau media, dilarang untuk menyiarkan gambar-gambar kekerasan oleh aparat, bakal memunculkan polemik.

"Saya pikir kita tidak boleh mengkebiri hak-hak dari pada rekan jurnalis. Oleh karena itu sekali lagi kami akan mengklarifikasi dulu kepada Pak kapolri nanti pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III atau kalau sempat nanti saya telepon, saya akan menanyakan kira-kira maksudnya apa," ucap Adies.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kapolri Cabut Telegram yang Larang Media Tampilkan Arogansi Polisi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved