Tawarkan Via FB, Suami Lakukan Ini Saat Lihat Istri Bercinta dengan Pria Lain di Kamar Hotel
Kasus suami jual istri di Kediri, Jawa Timur dibongkar aparat. Anang menawarkan istrinya melalui media sosial Facebook.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus suami jual istri di Kediri, Jawa Timur dibongkar aparat.
Anang Harun Syah (42) pria asal Kabupaten Nganjuk itu menjual istrinya berusia 41 tahun kepada pria hidung belang.
Ia berdomisili Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur.
Anang menawarkan istrinya melalui media sosial Facebook.
Anang ditangkap bersama istrinya dan pria hidung belang di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Baca juga: Tak Khawatir, Orangtua Murid Ini Bahagia Putrinya Belajar di Sekolah Besok: Sumpah Senang Banget
Anang melakukan masturbasi saat melihat istrinya bercinta dengan pria hidung belang.
"Tersangka A H (42) menjual istrinya R E yang berusia 41 tahun menawarkan kepada seseorang pria yang berusia 23 tahun," jelas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Selasa (6/4/2021).
Lukman Cahyono menjelaskan suami menawarkan istrinya melalui postingan di Facebook dengan judul Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri.

"Setelah kita tangkap pelaku mengaku sudah menjual istrinya hingga 5 kali," terangnya.
Saat ditangkap pihak kepolisian menemukan tiga orang ada dalam kamar.
Baca juga: Bocoran Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021, Segini Besaran yang Akan Diterima
Baca juga: Tawarkan Paket Lengkap Jual Sabu Bonus Layanan Seks, Pengakuan Janda Muda Demi Hidupi 3 Anak
Baca juga: Janda Muda Tak Bisa Tahan Nafsu, Cari Sosok Pria untuk Diajak Bercinta di Rumah: Minta Bantuan Ibu
Pertama pelaku inisial A H, kemudian istrinya R E, kemudian dengan seorang pria sebagai pelanggan.
"Pelaku ini melihat istrinya melakukan hubungan itu sambil Masturbasi. Kami masih dalami adanya kemungkinan pelaku alami kelainan jiwa," tutur Kapolres Kediri.
Untuk tarif yang dikenakan pelaku dalam menjual istrinya adalah satu juta rupiah.
Baca juga: Catat 7 Ramuan Tradisional untuk Mengatasi Ejakulasi Dini, Para Pria Wajib Tahu!
"Kami amankan barang bukti uang, kondom, dan seprei," ungkap AKBP Lukman Cahyono.
Pelaku kita jerat dengan pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan 506 KUHP sebagai Muncikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.