Tawarkan Via FB, Suami Lakukan Ini Saat Lihat Istri Bercinta dengan Pria Lain di Kamar Hotel
Kasus suami jual istri di Kediri, Jawa Timur dibongkar aparat. Anang menawarkan istrinya melalui media sosial Facebook.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus suami jual istri di Kediri, Jawa Timur dibongkar aparat.
Anang Harun Syah (42) pria asal Kabupaten Nganjuk itu menjual istrinya berusia 41 tahun kepada pria hidung belang.
Ia berdomisili Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur.
Anang menawarkan istrinya melalui media sosial Facebook.
Anang ditangkap bersama istrinya dan pria hidung belang di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Baca juga: Tak Khawatir, Orangtua Murid Ini Bahagia Putrinya Belajar di Sekolah Besok: Sumpah Senang Banget
Anang melakukan masturbasi saat melihat istrinya bercinta dengan pria hidung belang.
"Tersangka A H (42) menjual istrinya R E yang berusia 41 tahun menawarkan kepada seseorang pria yang berusia 23 tahun," jelas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Selasa (6/4/2021).
Lukman Cahyono menjelaskan suami menawarkan istrinya melalui postingan di Facebook dengan judul Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri.

"Setelah kita tangkap pelaku mengaku sudah menjual istrinya hingga 5 kali," terangnya.
Saat ditangkap pihak kepolisian menemukan tiga orang ada dalam kamar.
Baca juga: Bocoran Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021, Segini Besaran yang Akan Diterima
Baca juga: Tawarkan Paket Lengkap Jual Sabu Bonus Layanan Seks, Pengakuan Janda Muda Demi Hidupi 3 Anak
Baca juga: Janda Muda Tak Bisa Tahan Nafsu, Cari Sosok Pria untuk Diajak Bercinta di Rumah: Minta Bantuan Ibu
Pertama pelaku inisial A H, kemudian istrinya R E, kemudian dengan seorang pria sebagai pelanggan.
"Pelaku ini melihat istrinya melakukan hubungan itu sambil Masturbasi. Kami masih dalami adanya kemungkinan pelaku alami kelainan jiwa," tutur Kapolres Kediri.
Untuk tarif yang dikenakan pelaku dalam menjual istrinya adalah satu juta rupiah.
Baca juga: Catat 7 Ramuan Tradisional untuk Mengatasi Ejakulasi Dini, Para Pria Wajib Tahu!
"Kami amankan barang bukti uang, kondom, dan seprei," ungkap AKBP Lukman Cahyono.
Pelaku kita jerat dengan pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan 506 KUHP sebagai Muncikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu pelaku prostitusi online Anang Harun Syah mengaku menjual istrinya karena untuk penuhi kebutuhan sehari-hari.
Pasalnya dengan pekerjaan sebagai sopir serabutan atau panggilan masih belum bisa penuhi kebutuhan rumah tangganya.
Suami Jadikan Istri PSK
Menjadikan rumahnya untuk praktek esek-esek, suami muda berinisial AE (24) tega menjual istrinya jadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Aksi AE terbongkar setelah digerebek warga yang curiga dengan kegiatan di rumahnya.
Adapun rumah yang dijadikan tempat pelaku bisnis prostitusi untuk menjual istrinya ada di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Atas ulahnya, AE telah dibekuk aparat Polsek Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, aksi bejad AE terbongkarnya karena kecurigaan warga pada aktivitas di rumah AE.
Baca juga: Tak Khawatir, Orangtua Murid Ini Bahagia Putrinya Belajar di Sekolah Besok: Sumpah Senang Banget
Baca juga: Prostitusi Online Bertarif Tinggi Terbongkar: Bayarannya Dolar Amerika HIngga Bisa Dibawa ke Jakarta
Baca juga: Janda Muda Tak Bisa Tahan Nafsu, Cari Sosok Pria untuk Diajak Bercinta di Rumah: Minta Bantuan Ibu
Baca juga: Banyak Peminat Bikin Mahasiswi Jakarta Jadi Muncikari di Lombok, Anak Buahnya Sudah Layani 37 Pria
"Awalnya karena kecurigaan warga terhadap aktivitas yang dilakukan di rumah AE," kata Oliestha kepada Tribun Jabar, Rabu (10/3/2021).
Saat itu, warga melihat adanya kendaraan tamu AE di depan rumahnya.

Namun pintu justru tertutup. Karena kecurigaan itu, warga mendatangi rumah AE.
Benar saja kecurigaan warga, ketika mendatangi rumah tersebut.
AE tengah berada di ruang tamu.
Sementara itu, istrinya yang tengah mengenakan pakaian seksi berada dengan pria lain di dalam kamar.
"Saat di introgasi. AE mengaku telah melakukan praktek prostitusi dan menjual istrinya menjadi pekerja seks," katanya.
Suami Jual Istri Via Twitter
Seorang suami di Gresik tega menjual istrinya lewat media sosial twitter untuk layanan seks bertiga.
Tak hanya itu, pria asal Gresik itu juga menawarkan kepada pria hidung belang seks berempat bersama istrinya.
Polres Mojokerto Kota menggelar rilis kasus suami jual istri itu pada Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Prostitusi Online Bertarif Tinggi Terbongkar: Bayarannya Dolar Amerika Hingga Bisa Dibawa ke Jakarta
Tersangka berinisial AZ alias Efen (39) memasang Tarif Kencan bersama istrinya yakni Rp 1,5 juta untuk layanan selama dua jam.
Ia pun menawarkan istrinya yang telah dinikahi selam a15 tahun melalui Twitter.

Kasus suami jual istri itupun terbongar berkat informasi masyarakat terkait adanya perdagangan manusia (Human Trafficking)
Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Subastian mengatakan Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan menelusuri rekam jejak media sosial bersangkutan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.
"Kami menangkap tersangka saat transaksi prostitusi bersama pelanggannya di sebuah hotel di Kota Mojokerto," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021).
Menurut dia, motif tersangka yakni memposthing foto-foto istrinya di media Twitter dengan tagline Pasutri Gresik-Surabaya untuk menggaet pria hidung belang yang ingin layanan seks bertiga.
Selain layanan seks bertiga, tersangka juga menawarkan seks berempat bersama istrinya.
Setelah ada pemesanan kemudian tersangka mengalihkan komunikasi dari Twitter di aplikasi WhatsAap pribadi untuk negosiasi harga dan menentukan tempat transaksi prostitusi tersebut.
"Tersangka secara sengaja menjual istrinya melalui media sosial Twitter dengan memposting foto-foto dan memasang tarif Rp 1,5 juta," terangnya.
Iwan menyebut hasil penangkapan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti yaitu dua alat kontrasepsi kondom bekas dipakai, uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi, Handphone dan sprei hotel.
Kemudian buku nikah, satu unit sepeda motor, screenshot percakapan transaksi prostitusi dan media sosial Twitter milik tersangka.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Tersangka dua kali menjual istrinya untuk layanan seks bertiga dengan pria hidung belang dan akhirnya terbongkar," ucap Iwan.
Berita Lain Suami Jual Istri
Artikel ini disarikan dari berita Tribunmadura.com dengan judul Suami Kediri Jual Istri Lewat Facebook, Jajakan Layanan 'Main Bersama': Tarif Rp1 Juta Sekali Kencan,