Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Penipuan, Eks Persija Nuralim Akan Kembalikan Uang Milik Calon TKK
Nuralim berjanji akan mengembalikan uang milik calon Tenaga Kerja Kontrakan (TKK) yang melaporkannya atas tuduhan penipuan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Mantan pemain Timnas Indonesia dan Persija Jakarta Nuralim, sebelumnya ditulis NA, berjanji akan mengembalikan uang milik calon Tenaga Kerja Kontrakan (TKK) yang melaporkannya atas tuduhan penipuan.
"Pribadi abang, abang mau mengembalikan uang calon TKK yang bernana Ajie Fadillah, itupun juga bukan dari abang sendiri tapi juga dari RS," kata Nuralim, Rabu (7/4/2021).
Dia mengaku, proses pengembalian uang nantinya akan dilakukan secara bertahap sambil pihak pelapor Ajie Fadillah dapat menerima itikad baik untuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
"Entah itu diterima atau tidak, kita mohon maaf kita mungkin baru bisa ada (setengahnya), sambil nanti bisa dibacarakan secara kekeluargaan," tuturnya.
Pemain palang pintu Persija Jakarta era 1990-an hingga 2000-an awal ini menegaskan, keterlibatannya dalam praktik percaloan rekrutmen TKK murni hanya ingin membantu.

"Tujuan saya hanya ingin membantu memperkerjakan, yang enggak kerja supaya bisa kerja tapi kenyataannya seperti ini," tuturnya.
Nuralim mengaku, selama ini dia hanya diminta mencarikan orang yang ingin bekerja sebagai TKK Pemkot Bekasi oleh oknum bernama Esa.
Baca juga: Wagub DKI Ariza: Hanya 20 Persen Orang Tua yang Izinkan Anaknya ke Sekolah
Baca juga: Eks Persija Nuralim: Saya Enggak Ada Niatan Buat Menipu Orang
Baca juga: Ada Duel Sengit Persib Vs Persebaya, Berikut Jadwal Lengkap Perempat Final Piala Menpora 2021
Dia kata Nuralim, merupakan orang yang memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan kerap mencalokan rekrutmen TKK.
"Jadi engggak ada kesannya abang 'kamu mau kerja atau apa', itu semua dari pak Esa, menyuruh saya mencarikan calon TKK yang mau masuk kerja," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, eks pemain Timnas Indonesia dan Persija Jakarta berinisial NA, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan penipuan.
NA sekarang diketahui menjabat sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dia diduga melakukan penipuan bersama rekan sesama pegawai berinisal RS.
NA dan RS dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Senin (1/3/2021) dengan Nomor LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Dalam surat laporan itu, NA dan RS diketahui terlibat dalam praktik percaloan rekrutmen pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Korban pelapor bernama Sudjono hendak memasukkan anaknya bernama Ajie Fadillah menjadi TKK, dia membayar uang senilai Rp35 juta agar lolos.