Sidang Rizieq Shihab
JPU Bakal Hadirkan Lima Saksi Pada Sidang Lanjutan Tes Swab RS UMMI Bogor
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (14/4/2021).
Hal ini disampaikan JPU saat menjawab perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan menolak eksepsi atau keberatan Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
"Kami berencana menghadirkan lima saksi. Namun atas permintaan penasihat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan persidangan kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Lima saksi tersebut guna membuktikan dakwaan JPU dalam kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dan dipalsukan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Para saksi merupakan mereka yang sebelumnya diperiksa jadi saksi oleh penyidik Bareskrim Polri saat tahap penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan Kejaksaan.
"Saksi-saksi mana yang lebih tepat utnuk pembuktian unsur-unsur pidana. Jadi untuk saat ini kami belum mau untuk memberikan nama-nama saksi yang akan diperiksa minggu depan," ujarnya.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta JPU membeberkan nama-nama saksi yang dihadirkan agar bisa mempersiapkan diri membela kliennya dalam sidang setelah eksepsi mereka ditolak.
Pada Senin (12/4/2021) Rizieq Shihab juga bakal berhadapan dengan saksi dari pihak JPU dalam berkas perkara untuk nomor 221 dan 226 yang eksepsi atau keberatannya juga ditolak Majelis Hakim.
Perkara nomor 221 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, sementara 226 kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
JPU perkara 221 dan 226 berencana menghadirkan 10 saksi, dua di antaranya merupakan eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan eks Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Baca juga: SMKN 32 Jakarta Ujicoba Belajar Tatap Muka, Ruang Kelas Dibatasi Hanya 12 Orang
Baca juga: Cerita Guru Hari Pertama Pembelajaran Tatap Muka, Tak Terbiasa Pakai Face Shield
Baca juga: Hari Pertama Belajar Tatap Muka, Mutiara Merasa Canggung Kembali ke Kelas
Eksepsi ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan Muhammad Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.
Dalam sidang putusan sela pada Rabu (7/4/2021), Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif, dan Suryaman menolak eksepsi Rizieq dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor.
Majelis Hakim menilai dakwaan JPU dalam berkas nomor 225 bahwa Rizieq Shihab diduga memalsukan hasil tes swab di RS UMMI Bogor pada November 2020 saat terpapar Covid-19 sudah sesuai.
"Dakwaan JPU sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP. Bahwa oleh karena eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Pada putusan selanya Majelis Hakim menolak poin eksepsi Rizieq Shihab bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara karena peristiwa terjadi di Kota Bogor.
Alasannya sebelum sidang dimulai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah mengeluarkan surat pelimpahan perkara dan adanya penunjukan Mahkamah Agung terhadap Pengadilan yang mengadili.
Poin eksepsi Rizieq Shihab bahwa dakwaan JPU dibuat tidak berdasar fakta juga ditolak, Majelis Hakim menilai untuk membuktikan anggapan tersebut harus melalui proses peradilan lebih dulu.
"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara nomor 225, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujarnya.
Lantaran eksepsi ditolak sidang perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi yang diawali dari pihak JPU, sidang dijadwalkan pada Rabu (14/4/2021).